Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Tio Pakusadewo Divonis 9 Bulan Penjara, Dapat Pelukan Hangat Sang Anak hingga Dukungan dari Artis

Terjerat kasus narkoba, artis Tio Pakusadewo divonis 9 bulan penjara. Berikut beberapa hal menarik di sidang putusan Tio Pakusadewo.

Penulis: Pipin Tri Anjani | Editor: Agustina Widyastuti
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Tio Pakusadewo ketika akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018). 

Sementara itu, jaksa Yaman belum bisa memutuskan apakah menerima vonis majelis hakim atau akan melakukan banding.

Artinya, keputusan 9 bulan penjara ini belum berkekuatan hukum tetap sampai tujuh hari ke depan.

Mengaku Kantongi Identitas Pengedit Fotonya Tanpa Izin, Maulina Pia Wulandari: Terima Kasih Netizen

Suasana Haru dan Pelukan Putrinya

Suasana haru menyelimuti sidang putusan Tio Pakusadewo.

Sebelum menjalani sidang putusan, Tio mendapat pelukan hangat dari putrinya, Patrisha Beatrice Pakusadewo.

Sebelum menjalani sidang putusan, Tio mendapat pelukan hangat dari putrinya, Patrisha Beatrice Pakusadewo.
Sebelum menjalani sidang putusan, Tio mendapat pelukan hangat dari putrinya, Patrisha Beatrice Pakusadewo. ()

Saat memeluk, Tio membisikkan kata-kata kepada Patrisha yang matanya terlihat berkaca-kaca.

Tio tampak tegar dalam menghadapi sidang putusan

Selain itu, para teman dan keluarga yang datang begitu bahagia saat putusan dibacakan.

Mengaku Kantongi Identitas Pengedit Fotonya Tanpa Izin, Maulina Pia Wulandari: Terima Kasih Netizen

Saat Asiadi membacakan putusan 9 bulan penjara yang artinya hukumannya lebih ringan dari tuntutan jaksa, riuh tepuk tangan dari keluarga Tio dan teman artis langsung terdengar di ruang sidang.

Beberapa dari mereka ada yang menangis dan mengucapkan syukur atas vonis tersebut.

Pantauan Tribunnews, beberapa orang yang hadir di ruang sidang terlihat berpelukan.

Beberapa di antaranya juga terdengar kegirangan.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved