PN Surabaya Kekurangan Hakim untuk Tangani Ribuan Perkara Seusai Tiga Ketua Sidang Dipindah Tugaskan
Sedikitnya ada 7.000 perkara pidana dan perdata yang masuk untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Edwin Fajerial
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Suasana sidang di Ruang Tirta 2, Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin oleh Agus Hamzah dalam sidang pidana.
Sebab, hakim yang bertugas di PN Surabaya harus yang sudah senior dan berpengalaman karena perkaranya cukup kompleks.
• Majelis Hakim Tuntut Seorang Pencuri Mobil dengan Hukuman 2 Tahun Penjara
Sementara jumlah hakim semacam itu tidak banyak.
"Ya, harus dioptimalkan. Hakim harus kerja keras. Kalau 7.000 perkara, per majelis tiga orang, rata-rata satu majelis bisa 1.000 perkara," pungkasnya.
Rekomendasi untuk Anda