Polisi Tetapkan Dua Korban Bondet di Bangil Pasuruan Jadi Tersangka
Polisi menetapakan dua korban bondet atau bom ikan di depan Sentra Bangkodir Bangil, Pasuruan, Minggu (29/7/2018) lalu sebagai tersangka.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM/IST
Korban bondet di Kabupaten Pasuruan saat dirawat intensif di RSUD Bangil, Minggu (29/7/2018).
Dalam kasus kepemilikan bondet atau bom ikan, keduanya sudah jelas melanggar Undang - undang darurat No 12 Tahun 1951 tentang handak.
Kedua, mantan Kasatreskrim Polres Mojokerto ini juga menyampaikan, keduanya juga bisa dijerat dengan pasal pemalsuan keterangan.
Mereka membuat skenario cerita untuk mengelabuhi polisi. Bahkan, mereka sengaja mengarang cerita agar seolah - olah mereka menjadi korban pelemparan bondet. Padahal, bondet itu mereka yang bawa sendiri.
"Kami masih belum bisa memeriksa keduanya. Keduanya masih belum pulih. Bahkan, salah satunya masih koma. Nanti kalau kondisinya sudah pulih, mereka akan kami mintai keterangaj lebih lanjut," pungkas dia. (lih)
Halaman 2 dari 2