Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jaksa Tuntut 12 Tahun Penjara Guru Surabaya yang Diduga Cabuli 65 Siswanya, Pengacara: Terlalu Berat

Sabihatul Hamdi berjalan gontai dengan tatapan kosong mengikuti arahan jaksa usai jalani sidang di Ruang Kartika 2.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Edwin Fajerial
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Terdakwa Sabihatul Hamdi saat digiring menuju Ruang Tahanan PN Surabaya, usai jalani sidang atas dugaan kasus pencabulan. Kamis, (9/8/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Samsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sabihatul Hamdi berjalan gontai dengan tatapan kosong mengikuti arahan jaksa usai jalani sidang di Ruang Kartika 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/8/2018).

Pasalnya, terdakwa itu dituntut oleh Jaksa Penuntut dengan hukuman penjara selama 12 tahun atas dugaan kasus pencabulan yang memakan korban hingga 65 korban.

Korban pencabulan merupakan murid dari terdakwa Hamdi sendiri.

Terdakwa menjalani sidang secara tertutup.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Novan Andrianto sebagai jaksa pengganti menuturkan tuntutan yang dijatuhkan sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa.

“Tuntutan itu sudah sesuai dengan dakwaan yang kami layangkan,” tutur JPU Novan saat dikonfirmasi usai sidang.

Beri Kemudahan Bagi Pihak Berperkara, Pengadilan Negeri Surabaya Jadi Percontohan e-Court

Terpisah, Irma Rahmawati selaku kuasa hukum terdakwa menilai tuntutan tersebut terlalu berat.

Adapun hal yang memberatkan bagi jaksa ialah adanya unsur kekerasan.

Akan tetapi, Irma akan berusaha maksimal pada sidang selanjutnya saat agenda pembelaan, karena tidak sesuai dengan pengakuan kliennya.

“Terkait adanya unsur kekerasan akan kami bantah dalam pembelaan kami selanjutnya, dan lagi untuk jumlah korban juga tidak sesuai, dalam BAP tertulis 65 akan tetapi pengakuannya hanya 10 korban,” kilahnya.

Irma menambahkan dari 10 korban tersebut semuanya tidak ada laporan visum guna menegaskan unsur kekerasan yang dimaksud jaksa.

“Sebetulnya dari 10 anak itu tidak terbukti secara visum,” tegasnya.

KPAI Pastikan Guru Tersangka Pencabulan 65 Siswa SD di Surabaya Dikenakan Hukuman Tambahan

Terdakwa Hamdi sebelumnya dijerat pasal 82 ayat (2) juncto pasal 76 E UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no. 27 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Untuk diketahui, Saebatul Hamdi ditangkap Unit Renakta Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim karena diduga mencabuli 65 muridnya baik laki-laki maupun perempuan.

Adapun kasus pencabulan itu sudah dilakukan sejak lima tahun.

Penangkapan Hamdi dilakukan pada Rabu, 21 Februari 2018. Dia ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari orang tua salah satu korban pencabulan. Sedangkan kelakuan Hamdi sendiri dibongkar oleh sekolah.

Kepala sekolah yang memergoki aksi tersangka lantas menginformasikannya kepada semua orang tua.

Mereka dikumpulkan di aula sekolah.

Astaga, Guru Ini Ternyata Mencabuli 65 Siswanya Selama 4 Tahun, Berikut Sejumlah Barang Buktinya

Kemudian setelah mendapatkan penjelasan dari kepala sekolah kelas V tersebut banyak orang tua yang tak terima hingga melaporkan kasus ini ke Polda Jatim.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi melakukan penangkapan. Meski sempat mengelak namun, Hamdi mengakui perbuatannya.

Terdakwa adalah guru di salah satu SD di Jalan Benteng Surabaya.

Dia juga wali kelas murid kelas IV. Setelah diperiksa secara intensif, terdakwa sudah melakukan aksi pencabulan itu terhadap puluhan muridnya.

Parahnya, aksinya tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2013 lalu.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved