Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap Polisi, Polrestabes Surabaya Ungkap Cara Dapatkan Narkobanya

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan menjelaskan modus yang dipakai kedua pengedar itu untuk mendapatkan sabu dan ekstasi.

Tayang:
Editor: Edwin Fajerial
Felicia Sugianto
Dua Pengedar sabu dan ekstasi saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, pada Selasa (14/8/2018) 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polsek Tambaksari menangkap dua orang berinisial YA dan S karena narkoba.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan menjelaskan modus yang dipakai kedua pengedar itu untuk mendapatkan sabu dan ekstasi.

Dia bercerita jika kedua itu diambil oleh tersangka YA di Jakarta. YA menggunakan kereta api untuk mengambil sabu dan ekstasi yang dibungkus tujuh plastik ke Jakarta.

"Ada perintah untuk mengambil barang dari Jakarta, salah satu bersangkutan ini akan ke Jakarta kemudian menggunakan Kereta Api balik ke Surabaya", ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (14/8/2018).

6 Ons Sabu-sabu Disita dari Tangan Dua Pria di Rembang Utara, Dijual Seharga Rp 1,2 Juta Per Gram

Saat tersangka YA dan S ditanya mengenai harga barang tersebut, mereka hanya merunduk dan menutup wajahnya.

Sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut akan dijual tersangka di wilayah Surabaya dengan harga Rp 1 juta per gram.

"Harga Rp 1,2 juta per gram" sahut S.

Barang bukti yang disita oleh polisi berupa sabu-sabu sekitar 6 ons, 137 pil ekstasi warna hijau.

Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Narkoba, Sabu-sabu 6 Ons Disita, Diduga Berkaitan Jaringan Lapas

Selain itu ada timbangan digital, 2 buah HP, sebuah buku catatan, kartu ATM, sebuah sendok makan, dan beberapa plastik klip.

Saat ini YA dan S mendekam di Tahanan Polsek Tambaksari, dan dikenai pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba. (Felicia Sugianto)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved