6 Ons Sabu-sabu Disita dari Tangan Dua Pria di Rembang Utara, Dijual Seharga Rp 1,2 Juta Per Gram
Sebanyak 6 ons sabu-sabu dan 137 butir ekstasi disita dari rumah YA di Jalan Rembang, Surabaya, Rabu (8/8/2018) lalu.
TRIBUNJATIM.COM,SURABAYA - Sebanyak 6 ons sabu-sabu dan 137 butir ekstasi disita dari rumah YA di Jalan Rembang, Surabaya, Rabu (8/8/2018) lalu.
Bersama rekannya S, YA diringkus Polsek Tambaksari karena terbukti menyimpan dan mengedarkan narkoba di Surabaya.
Saat press release di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (14/8/2018), tersangka mengaku menjual sabu-sabu tersebut seharga Rp 1,2 juta per gram.
"Harga Rp 1,2 juta per gram," ungkap tersangka S.
• Dua Pria di Rembang Utara Dibekuk Polsek Tambaksari, Polisi Sita Sabu-sabu hingga Ekstasi
Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan penangkapan bermula setelah polisi mendapat informasi dari warga tentang adanya peredaran narkoba di Jalan Rembang.
"Ada barang mencurigakan, dia simpan di koper rumah. Ternyata berisi 6 ons sabu-sabu dan 137 butir ekstasi," jelas Kombes Pol Rudi Setiawan.
Rudi mengatakan, modus yang digunakan tersangka yaitu mengambil barang haram tersebut dari Jakarta.
Naik kereta api, tersangka lalu kembali ke Surabaya untuk mengedarkannya.
• Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Narkoba, Sabu-sabu 6 Ons Disita, Diduga Berkaitan Jaringan Lapas
Dengan diungkapnya kasus peredaran narkoba, Rudi juga mengimbau masyarakat untuk ikut memberantas narkoba.
"Kami ingin edukasi masyarakat untuk anti narkoba, menolak narkoba, dan memberantas narkoba. Kami bersama Pemerintah Kota Surabaya mempunyai komitmen yang keras terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkoba," tegas Rudi. (Felicia Sugianto)