Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Divonis 4 Tahun Penjara, Pemilik Sabu di Surabaya Menangis

Meski memiliki badan yang cukup tambun Samsul Indriawan tak kuasa menahan air mata saat dirinya divonis oleh majelis hakim selama 4 tahun penjara.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Terdakwa Samsul Indriawan jalani sidang kepemilikan narkotika. Dia menangis setelah divonis 4 tahun penjara di Ruang Sari 1, PN Surabaya. Kamis, (16/8/2018). 

Akhirnya terdakwa menerima vonis dari majelis hakim dan disusul persetujuan dari jaksa.

(HUT RI ke-73, Intip 15 Quotes Soekarno yang Cocok Dijadikan Ucapan di Hari Kemerdekaan)

(Ada Protes dari Sekolah Swasta, Risma Tegaskan Pembangunan Sekolah Negeri untuk Penuhi Hak Warga)

Perbuatan Samsul Indriawan bermula pada tanggal 1 Mei 2018 di Jalan Kunti, Surabaya.

Ia hendak membeli setengah gram sabu dengan membawa uang Rp 700 ribu dari orang yang tidak dia ketahui namanya.

Setelah itu dia kembali ke rumahnya dan berencana akan memecah sabu itu menjadi tiga pocket plastik kecil yang masing-masing seberat 0,094 gram dan 0,117 gram serta 0,168 gram.

Apes bagi Samsul, ia langsung disergap oleh kepolisian dan ditangkap.

(Ada Protes dari Sekolah Swasta, Risma Tegaskan Pembangunan Sekolah Negeri untuk Penuhi Hak Warga)

(H-1 Hari Kemerdekaan RI, Berbagai Instansi Penting di Mojokerto Gelar Upacara di Gunung Pundak)

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved