Hari Kemerdekaan RI
24 Narapidana Lapas Klas I Malang Akan Segera Bebas Seusai Dapat Remisi, 3 di Antaranya Napi Tipikor
Namun Farid tidak menjelaskan secara detail nama-nama napi yang bebas, termasuk tiga orang napi Tipikor yang sudah dibebaskan.
Penulis: Benni Indo | Editor: Edwin Fajerial
TRIBUNJATIM.COM, BLIMBING - 24 narapidana yang menghuni Lapas Klas I Malang akan segera bebas dalam waktu dekat setelah mendapat remisi, Jumat (17/8/2018).
Kalapas Klas I Malang Farid Junaedi mengatakan, dari 24 napi yang akan bebas, tiga di antara adalah napi tipikor.
"Satu orang kasus narkoba dan yang 20 kasus kriminal murni. Tapi tiga napi tipikor tidak langsung bebas hari ini," ujar Farid, Jumat (17/8/2018).
Namun Farid tidak menjelaskan secara detail nama-nama napi yang bebas, termasuk tiga orang napi Tipikor.
• Dapat Remisi, Dua Napi Lapas Tuban Hirup Udara Bebas
Dipaparkan Farid, penyerahan remisi di momentum hari kemerdekaan itu sebagai bentuk perayaan bersama antara petugas dan warga binaan.
Ia juga menegaskan kalau remisi yang diberikan sebagai bentuk kepedulian negara terhadap warga binaan yang patuh dan berprilaku baik di dalam lapas.
"Dan ini, kehadiran negara memberikan pengurangan hukuman, remisi kepada yang berkelakuan baik," ujarnya.
Jumlah warga binaan di Lapas Klas I Malang ada 2851. 1325 dibantaranya mendapatkan remisi. Bebas langsung sebanyak 24 orang.
• 237 Narapidana di Jember Dapat Remisi, 18 Napi Langsung Bebas
Lapas Klas I Malang memberikan remisi kepada warga binaannya. Namun, sebelum para warga binaan mendapat remisi, mereka bersalawat terlebih dahulu.
Bagi yang non muslim, berdoa sesuai dengan kepercayaan mereka di tempat ibadah yang sesuai.
Salawatan itu dimaksudkan agar para warga binaan memanjatkan syukur. Selain itu juga untuk menanamkan jiwa patriotisme di momentum kemerdekaan. (Surya/Benni Indo)