Dilelang KPK, Aset Penting Milik Mantan Wali Kota Madiun Bambang Irianto Malah Tidak Laku
Aset penting milik mantan Wali Kota Madiun Bambang Irianto malah tidak laku saat dilelang oleh KPK ke publik.
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Mujib Anwar
Adi mengatakan, karena tidak laku, dua aset milik Bambang Irianto itu, kini dikembalikan ke KPK selaku pihak yang mengajukan lelang.
Selanjutnya, apabila KPK ingin melelang kembali, maka akan dilakukan pengajuan kembali ke KPKNL Madiun.
• Dihadapan Menteri Luhut Panjaitan dan Driver Online, Tim Cakra 19 Jatim Dukung Jokowi-Maruf Amin
Ia menambahkan, dari sejumlah aset yang disita KPK dari Bambang Irianto di Kota Madoun, tidak semuanya dilelang untuk dirampas menjadi milik negara.
"Hanya dua aset saja yang diajukan KPK untuk dilelang," tutur Adi.
Untuk diketahui, mantan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim Tipikor Surabaya, Jawa Timur.
Bambang dinyatakan terbukti bersalah melakukan gratifikasi dan pencucian uang .
Putusan ini lebih ringan tiga tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Jaksa KPK menuntut Bambang sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. (Surya/Rbp)
• Kawal Gugatan Class Action ke Pemkot Surabaya, Massa Warga Dolly dan Jarak Demo Pengadilan Negeri