Gelar Mediasi, PN Surabaya akan Mengakomodasi Warga Jarak Dolly
Massa dari Forum Komunikasi Warga Jarak Dolly (Forkaji) menggelar mediasi dengan pihak PN Surabaya, Kamis (30/8/2018).
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Agustina Widyastuti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Usai mengadakan aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, massa dari Forum Komunikasi Warga Jarak Dolly (Forkaji) menggelar mediasi dengan pihak PN Surabaya, Kamis (30/8/2018).
Perwakilan Forkaji tersebut juga didukung oleh Ormas GP Ansor dan Banser yang ikut dalam mediasi.
Sedangkan pihak PN Surabaya diwakili oleh Sigit Sutriyoni.
• Pakuwon Tower, Hunian Perkantoran Berkonsep Working in Style yang Bidik Kalangan Milenial
Mereka membahas terkait gugatan dari massa Forum Pekerja Lokalisasi (FPL) dan Komunitas Pemuda Independent (KOPI) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya karena dianggap tak pernah memperhatikan kesejahteraan warga pasca penutupan lokalisasi.
Mereka melayangkan gugatan Class Action senilai Rp 270 miliar.
Tak hanya itu, Forkaji juga melampirkan berkas pernyataan dari warga Putat Jaya.
Kurnia Cahyanto, korlap aksi Forkaji, mengatakan kepada pihak PN bahwa massa yang melakukan gugatan pada Pemkot Surabaya bukan warga asli Jarak Dolly.
Bahkan, ia menyebut pengaduan tersebut terdapat adanya unsur paksaan.
“Kami ingin membuktikan kepada majelis hakim bahwa mereka tidak mewakili aspirasi kami, serta memohon untuk menolak gugatan tersebut,” terang Kurnia kepada Humas PN Sigit Sutriyono.
• Kendaraan Tempur Kawal Penyambutan Peraih Asian Games di Kodam Brawijaya, Berikut Prosesi Lengkapnya
Pimpinan Cabang GP Ansor Surabaya juga memberikan pernyataan sikap secara resmi guna mendukung penolakan gugatan tersebut.
Usai mediasi, Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono menjelaskan bahwa memang ada keberatan dari warga, terkait gugatan class action yang sedang diajukan ke PN Surabaya.
“Ada warga Jarak-Dolly lain yang menilai bahwa kesejahteraan sudah didapat setelah penutupan Dolly dan ada warga yang menolak data yang diajukan pengggugat. Mereka berharap ini diakomodasi,” ungkapnya.
Dari pertemuan dengan warga itu, dia akan segera menyampaikan permintaan Forkaji ke pimpinan dan majelis hakim yang menangani perkara gugatan class action itu.
• Otak Komplotan Pecah Kaca Mobil yang Dibekuk Polda Jatim Sering Keluar Masuk Penjara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/mediasi-antara-forkaji-dan-pn-surabaya-kamis-3082018_20180830_154004.jpg)