Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sopir ini Cekoki Pil Koplo dan Cabuli Siswi di Taman Sidoarjo

Seorang siswi di Sidoarjo dipaksa melayani nafsu bejat Ismail A (21), warga Kalijaten, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Penulis: M Taufik | Editor: Yoni Iskandar
M Taufik/Surya
Polisi membeber tersangka dan barang bukti kasus pencabulan terhadap siswi 15 tahun di Taman, Sidoarjo, Jumat8/2018). 

Setelah didesak, korban pun menceritakan apa yang telah dialaminya.

"Orangtua korban kemudian melapor ke Polsek Taman. Dan berdasar laporan itu, petugas melakukan penyelidikan," tukas Kapolsek Samirin.

Berdasar hasil visum, keterangan korban dan beberapa saksi lain, polisi kemudian mencari pelaku. Pemuda itu diamankan saat berada di rumahnya. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke dalam penjara.

Ismail A dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dalam pemeriksaan, tersangka ini mengaku bahwa awalnya tidak mengenal korban. Dia tahu karena korban adalah teman dari teman-temannya yang berpesta miras dan koplo malam itu.

Dinilai Melecehkan Massa Koalisi Elemen Bela NKRI, Ahmad Dhani Dilaporkan ke Polda Jatim

Terkait aksi bejatnya, tersangka ini mengaku melakukannya dalam keadaan mabuk.

"Saya mabuk juga waktu itu, jadi agak kurang ingat detail peristiwanya," jawabnya di sela menjalani pemeriksaan di Polsek Taman.

Bahkan, dengan polos dia mengaku tidak terlalu menikmati aksi pencabulan tersebut karena dalam pengaruh miras dan pil koplo.(ufi)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved