Gelapkan RP 13 Juta Uang Perusahaan, SPG Cantik di Surabaya Divonis 8 Bulan Penjara
Raut muka cemas terpancar di wajah Dea Novelia Agniesya ketika duduk di kursi panas pengadilan usai terbukti menggelapkan dana perusahaan otomotif.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Dea Novelia Agniesya, SPG terdakwa kasus penggelapan uang perusahaan di sidang di Ruang Garuda 2, PN Surabaya. Selasa, (4/9/2018).
Meski ketahuan menggelapkan uang, namun pihak perusahaan saat itu masih memberikan kesempatan ia untuk bekerja dengan jaminan ia harus mengembalikan uang yang sudah digelapkan dalam waktu sebulan.
Namun hingga akhir deadline pengembalian, Dea tak kunjung mengembalikan uang Rp 13 juta tersebut.
Saat itulah pihak perusahaan memutusakan untuk melaporkan kasus ini.
(Terapkan e-Tax, Pendapatan Pajak Banyuwangi Meningkat 200 Persen)
(Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim Dalami Peredaran Beras Mentari Palsu di Jawa Timur)
Berita Terkait