Gelapkan RP 13 Juta Uang Perusahaan, SPG Cantik di Surabaya Divonis 8 Bulan Penjara
Raut muka cemas terpancar di wajah Dea Novelia Agniesya ketika duduk di kursi panas pengadilan usai terbukti menggelapkan dana perusahaan otomotif.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Raut muka cemas terpancar di wajah Dea Novelia Agniesya ketika duduk di kursi panas pengadilan usai terbukti menggelapkan dana perusahaan otomotif.
Wanita 20 tahun ini jalani sidang di Ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (4/89/2018)
dengan agenda tuntutan yang langsung dilanjutkan dengan sidang putusan.
Sales otomotif itu dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suparlan dengan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan.
“Menuntut terdakwa karena terbukti melanggar pasal 374 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan dijatuhi hukuman pidana selama 1 tahun 3 bulan,” kata JPU Suparlan. Selasa, (4/9/2018).
(Teror Bom Ancam RSI Sultan Agung Semarang, Masjid Rumah Sakit Disisir)
(Asian Games 2018 Usai, Ini 5 Turnamen Bulu Tangkis Bergengsi yang akan Digelar di Bulan September)
Menanggapi tuntutan tersebut wanita manis ini meminta keringanan.
“Saya keberatan yang mulia dan meminta keringanan karena saya sudah mengembalikan uang tersebut lengkap dengan kwitansinya,” terangnya.
Dalam pernyataannya itu, dia pun mengaku khilaf mengambil uang senilai Rp 13 juta milik perusahaan untuk membiayai ibunya yang sedang operasi, serta dan biaya kosmetiknya.
Lantas, majelis meminta skors guna memutuskan pidana, setelah 15 menit waktu skors, akhirnya majelis membacakan putusan.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 8 bulan,” terang ketua majelis Dwi Winarko.
(Rupiah Anjlok, Jusuf Kalla Minta Pengusaha Bantu Pemerintah)
(Elpiji 3 Kg di Surabaya Dilaporkan Langka, Pertamina Klaim Sudah Tambah Stok)
Adapun pertimbangan dari majelis hakim terkait hal yang meringankan hukuman, terdakwa menyesali perbuatannya dan mengembalikan dana tersebut.
Sedangkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan dan merugikan orang lain.
Menanggapi putusan itu, terdakwa mengaku menerima, hal serupa juga dinyatakan oleh jaksa yang juga menerima putusan.
Usai diketuk palu persidangan, terdakwa langsung menghampiri keluarganya seraya menangis dan memeluk salah satu keluarganya.
(Asian Games 2018 Usai, Ini 5 Turnamen Bulu Tangkis Bergengsi yang akan Digelar di Bulan September)
Untuk diketahui, penggelapan yang dilakukan Dea terungkap pada Februari lalu.
Meski ketahuan menggelapkan uang, namun pihak perusahaan saat itu masih memberikan kesempatan ia untuk bekerja dengan jaminan ia harus mengembalikan uang yang sudah digelapkan dalam waktu sebulan.
Namun hingga akhir deadline pengembalian, Dea tak kunjung mengembalikan uang Rp 13 juta tersebut.
Saat itulah pihak perusahaan memutusakan untuk melaporkan kasus ini.
(Terapkan e-Tax, Pendapatan Pajak Banyuwangi Meningkat 200 Persen)
(Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim Dalami Peredaran Beras Mentari Palsu di Jawa Timur)