Gerakan #2019GantiPresiden Disebut Makar, Mahfud MD: Itu Tak Melanggar Hukum
Tak sependapat dengan Ali Ngabalin, Mahfud MD sebut gerakan #2019GantiPresiden Tak Melanggar Hukum
Ia mengatakan hanya ingin mengikuti gerakan #2019PemilihanPresiden.
"Saya hanya setuju dan bersedia ikut dengan gerakan #2019pemilihanpresiden," tulis Mahfud MD.
• Ali Mochtar Ngabalin, Politisi yang Vokal Kritik Jokowi Kini Masuk Istana, Jejaknya Banyak Onak Duri
Pantauan TribunJakarta.com cuitan Mahfud MD soal #2019GantiPresiden diunggah sekitar tiga jam lalu.
Unggahan tersebut disukai lebih dari 2500 pengguna Twitter.
Rocky Gerung Sebut Hal Sama
Rocky Gerung membantah jika gerakan '2019 Ganti Presiden' yang ia dukung bukanlah sebuah hal yang bisa dikatakan makar.
Menurutnya, gerakan tersebut baru bisa disebut makar apabila tahun yang digunakan 2018, di mana Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih sah menjabat.
Menanggapi hal tersebut, Ali Ngabalin tetap menyebut apabila gerakan tersebut adalah makar dan harus dihentikan.
Menurut Ali Ngabali, tahun 2019 berarti bisa dikatakan mulai jam 00.00 WIB tanggal 1 Januari 2019, yang artinya Jokowi masih menjabat.
• Foto Lawas Jonatan Christie Beredar di Media Sosial, Begini Potretnya Saat Masih Pakai Seragam SMA
Meskipun, maksud Rocky Gerung dan para penggerak 2019 adalah momentum pencoblosan atau pemilihan presiden.
"Makar, itu rencana jahat pergantian presiden secara inkonstitusional," kata Ali Ngabalin.
Lebih lanjut, ia pun mengatakan jika gerakan itu merupakan sebuah rencana jahat untuk menggulingkan Presiden Jokowi.
Menanggapi hal tersebut, Rocky Gerung langsung memberikan bantahan.
"Kita balik pada konsepnya, di mana setiap kekuasaan tidak mau diganti, makanya ada proteksi.
Istilah makar dalam bahasa Belanda itu artinya menyerbu dan menyerang, sedangkan ini mana yang disebut menyerbu dan menyerang, yang ada justru mereka yang menghalangi diskusi," ujar Rocky Gerung.
• Viral Cuitan SBY Sandingkan Kesuksesan Asian Games 2018 dengan Sea Games 2011, Begini Reaksi Netizen