Gejolak Rupiah
Tarif PPh Impor Keperluan Sehari-Hari dan Dapur Naik Drastis, Mulai Peralatan Masak Hingga Sampo
Melemahnya rupiah mengakibatkan tarif PPh lebih dari seribu barang konsumsi dinaikkan. Begini penjelasan Sri Mulyani.
Penulis: Cindy Dinda Andani | Editor: Ani Susanti
Barang-barang di kategori ini termasuk bahan bangunan (keramik), ban, dan peralatan elektronik audio-visual (kabel, box, speaker).
Barang tekstil seperti overcoat, polo shirt, swimwear juga termasuk.
Kata Sri Mulyani, keputusan ini sudah melalui kajian mendalam.
• Tak Sadar Terekam, Komentator ini Malah Ngomong Begini Saat Hanifan Lamar Pipiet di Siaran Live TV
Koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait juga telah dilakukan.
Seperti dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kantor Staf Presiden.
"Penyesuaian PPh Impor memang dilakukan untuk mengendalikan impor," jelas Sri Mulyani.
• Ini Penyebab Via Vallen Berani Blak-blakan Bahas Status Keperawanan, Simak Curhatannya
"Namun kebijakan ini telah melalui penelitian secara detil sehingga tidak mempengaruhi keseluruhan (kondisi) perekonomian."
Kebijakan ini juga bukan merupakan hal yang baru karena pernah dilakukan pada 2013 dan 2015.
Selain pengendalian impor, pemerintah melalui bauran kebijakannya juga berupaya meningkatkan penerimaan devisa dari sektor pariwisata.
Mereka juga terus mendorong pelaksanaan program B20 serta menunda proyek infrastruktur.
Semua hal itu dilakukan guna mengurangi impor dan memberi kesempatan industri dalam negeri berkembang untuk tingkatkan ekspor.
• Foto di Akun Sendiri Ramping, Begini Jadinya Tubuh Ayu Ting Ting di Foto Asli, Temukan Perbedaannya
Pengusaha Minta Pemerintah Hati-hati Naikkan PPh Impor
Pengusaha berharap pemerintah tak serta merta menaikkan pajak penghasilan ( PPh) impor.
Pasalnya, hal tersebut disinyalir mampu memengaruhi laju pertumbuhan ekonomi Indonesia.
• Nia Ramadhani Benci Anaknya yang Masih SD Pakai Kaca Mata Hitam Saat Belanja, Lihat Videonya!
Mewakili para pengusaha, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri ( Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani menyatakan bahwa pemerintah tak bisa menyamaratakan kebijakan tersebut kepada seluruh komoditas impor.