Rekrutmen CPNS 2018
Update Info Penerimaan CPNS 2018: Inilah Peraturan Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar CPNS
Kemenpan RB mengeluarkan peraturan menteri terkait pengadaan calon pegawai negeri sipil ( CPNS) tahun 2018.
TRIBUNJATIM.COM - Update Info Penerimaan CPNS 2018: Inilah Peraturan Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar CPNS
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan Penerimaan CPNS 2018 belum dibuka.
Hal terkait belum dibukanya penerimaan CPNS 2018 tersebut juga diumumkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
• Masih Ingat Cindy Cenora Pelantun Aku Cinta Rupiah dan Krismon? Kini Menjelma Jadi Gadis Cantik!
Kemenpan RB Rilis Peraturan Terkait Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar CPNS
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemennpan RB) mengeluarkan peraturan menteri terkait pengadaan calon pegawai negeri sipil ( CPNS) tahun 2018.
Peraturan menteri bernomor 37 Tahun 2018 itu mengatur tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2018.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan Mudzakir membenarkan bahwa Kemenpan mengeluarkan peraturan tersebut.
Nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi CPNS.
Peraturan itu menyebutkan, SKD CPNS tahun 2018 terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Nilai ambang batas tersebut yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK.
Jumlah soal yang akan diujikan adalah 100 butir, terdiri dari 35 soal TKP, 30 soal TIU, dan 35 soal TWK.
• Kabar Baru Ahok: Disebut akan Menikah Lagi hingga Kisah Hidupnya Difilmkan dalam ‘A Man Called Ahok’
Nilai ambang batas berbeda
Namun, nilai ambang batas ini berbeda untuk peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan atau formasi khusus.
Formasi khusus itu, misalnya, untuk: Putra/putri lulusan terbaik (cum laude) Penyandang disabilitas Putra/putri Papua dan Papua Barat Olahragawan berprestasi internasional Diaspora Tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori-II.
Nilai ambang untuk formasi khusus tersebut adalah sebagai berikut:
1. Nilai kumulatif SKD bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat cum laude dan diaspora paling sedikit 298, dengan nilai TIU paling rendah 85
2. Nilai kumulatif SKD bagi penyandang disabilitas paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling serendah-rendahnya 70
3. Nilai kumulatif SKD bagi putra/putri Papua dan Papua Barat paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 60
4. Nilai kumulatif SKD bagi tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori-II paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 60
5. Nilai terendah dari peserta seleksi CPNS olahragawan berprestasi Internasional merupakan nilai ambang batas SKD.
• Dipakai Pergi Gilingkan Kopi, Motor Remaja Tulungagung Dirampas 2 Orang Diduga Debt Collector Palsu
Pengecualian nilai ambang batas SKD
Peraturan menteri tersebut juga mengatur nilai ambang batas untuk jabatan tertentu.
Jabatan yang disebutkan di antaranya dokter spesialis, instruktur penerbang, petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan, dan penjaga tahanan pada penetapan kebutuhan (formasi) umum.
Pengecualian nilai ambang batas untuk jabatan di atas adalah sebagai berikut:
1. Nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling sedikit 298, dengan nilai TIU sesuai passing grade.
2. Nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pelatih/pawang hewan, dan pejaga tahanan paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 70.
Peraturan menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 30 Agustus 2018.
Sementara itu, Kemenpan belum bisa memastikan kapan seleksi CPNS akan dibuka. (Mela Arnani)
Berikut informasi lengkapnya: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018.
• Tahanan di Pasuruan Kabur dari Mobil Seusai Jalani Sidang, Petugas Baru Tahu Saat Kembali ke Rutan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingin Ikut CPNS 2018? Ini Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasarnya".