Menang Gugatan, Perkumpulan Rukun Sejati Akan Banding di PN Tulungagung
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung telah memutus perkara sengketa kepemilikan Gunung Bolo, antara Perkumpulan Rukun Sejati
Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung telah memutus perkara sengketa kepemilikan Gunung Bolo, antara Perkumpulan Rukun Sejati dengan Pemerintah Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.
Dalam putusannya, majelis hakim memenangkan Yayasan Rukun Sejati.
Namun ternyata Yayasan Rukun Sejati tidak serta merta menerima putusan itu.
Sebab ada sebagian gugatan yang ditolak majelis hakim.
Menurut kuasa hukum Perkumpulan Rukun Sejati, Galih Rama, dirinya sudah berkoordinasi dengan pengurus Yayasan Rukun Sejati.
• Pendaftaran CPNS 2018 Segera Dibuka, Kepala BKN: 19 September 2018 Portal SSCN BKN Siap Diakses
“Kemungkinan kami akan banding,” ujar Galih.
Alasan banding ini, karena tuntutan ganti rugi tidak dikabulkan majelis hakim.
Padahal ada beberapa makam yang dirusak, untuk keperluan wisata yang dibuka oleh kelompok sadar wisata (Pokdarwis) Bolowood.
“Makam itu bukan makam liar, tapi ada pemiliknya. Makanya kami akan mengajukan banding,” tegas Rama.
Sementara menurut kuasa hukum Pemerintah Desa Bolorejo, Disna Eka Pratama, pihaknya belum mengambil keputusan.
Sebab hasil putusan majelis hakim harus dirapatkan antara Pemerintah Desa Bolorejo, dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.
Namun Disna secara pribadi sepakat untuk melakukan banding, salah satunya karena menilai putusan hakim kurang cermat.
• Pegawai PDAM Tulungagung Diduga Melakukan Penipuan, Diduga Jaringan Mantan Protokoler Bupati
“Senin saya akan ke pengadilan, nanti akan saya kabari lagi,” ucapnya.
Konflik ini bermula saat Pokdarwis Bolowood menyulap area makam Gunung Bolo menjadi lokasi wisata.
Padahal area ini sudah sejak zaman Belanda dijadikan makam Tionghoa, di bawah Perkumpulan Rukun Sejati.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-tulungagung-gunung-bolo-di-tulungagung-jawa-timur_20180907_093806.jpg)