Menang Gugatan, Perkumpulan Rukun Sejati Akan Banding di PN Tulungagung

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung telah memutus perkara sengketa kepemilikan Gunung Bolo, antara Perkumpulan Rukun Sejati

Tayang:
Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
david yohanes/surya
Gunung Bolo yang menjadi sengketa Perkumpulan Rukun Sejati dan Pemerintah Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman. 

Mereka mempunyai bukti izin pengelolaan lahan pemakaman ini dari pemerintah Hindia Belanda, berupa eigendom 44 mencakup luas tanah 54.060 meter persegi dan eigendom 145 mencakup luas tanah 44.570 meter persegi

Pokdarwis Bolowood didukung pemerintah Desa Bolorejo memungut uang tiket kepada pengunjung area wisata baru ini.

Ramai Kabar Jennifer Dun akan Bebas dari Penjara, ini Jawaban Petugas Rutan Pondok Bambu

Termasuk kepada para peziarah, yang keluarganya dimakamkan di gunung ini.

Perkumpulan Rukun Sejati menggugat, dan meminta kembali pengelolaan Gunung Bolo sepenuhnya.

Sebagai tergugat satu adalah Pemerintah Desa Bolorejo, dan tergugat dua Pokdarwis Bolowood.

Sedangkan turut tergugat satu adalah Pemerintah Desa Wonokromo Kecamatan Gondang, turut tergugat dua Kantor Pertanahan Tulungagung dan turut tergugat tiga Dinas Pariwisata. (David Yohanes)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved