Pendaftaran CPNS 2018
Pendaftaran CPNS 2018 - Identitas KTP dan Ijazah Beda? Begini Cara Mengurusnya, Cek Sebelum Daftar!
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dibuka pada Rabu, 19 September 2018 mendatang.
TRIBUNJATIM.COM - Portal pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 terintegrasi sscn.bkn.go.id akan dapat segera diakses tepat pada Rabu, 19 September 2018 mendatang.
Melalui portal ini, nantinya calon pelamar dapat melakukan login hingga mengunggah berkas lamaran.
Salah satu berkas yang kemungkinan besar akan menjadi persyaratan adalah ijazah.
Baik lulusan S1/D4, D3, maupun SMA/sederajat, ijazah menjadi syarat utama yang dipastikan akan dibutuhkan.
• Pendaftaran CPNS 2018 - Berikut Tips Menjawab Soal Tes CPNS dengan Cepat dan Benar
Meski terdengar sederhana dan telah sering menjadi syarat umum, rupanya ada beberapa masalah sepele yang terkadang luput dari perhatian calon pelamar.
Yaitu adanya perbedaan identitas nama di ijazah dengan yang tertera di akta kelahiran atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Bagaimana jika itu terjadi?
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau kepada calon pelamar untuk benar-benar melakukan pengecekan ulang.
Calon peserta dapat menghubungi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL) setempat untuk melakukan perbaikan data yang sesuai dengan dokumen resmi (ijazah) yang Anda miliki.
• Dibuka 19 September, Ini Jadwal Rekrutmen CPNS 2018 Jatim, Verifikasi Pendaftaran sampai Hasil Tes
Kontak DITJEN DUKCAPIL dapat dilihat pada tautan berikut http://dukcapil.kemendagri.go.id/contact.
Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil (Call Center : 02130493838).
Selain itu, BKN juga mengimbau kepada peserta untuk berhati-hati ketika melakukan pengunggahan data.
Pasalnya, nantinya data yang sudah dikirim sudah tidak bisa lagi diperbaiki.
"Anda TIDAK DAPAT memperbaiki data yang sudah di kirim, sehingga Anda harus BERHATI-HATI dalam mengisi data," tegas BKN dilansir TribunStyle.com dari Frequently Asked Question (FAQ) di portal sscn.bkn.go.id, Kamis (13/9/2018).
• Maaf, Lulusan SMA dan SMK Tidak Boleh Daftar CPNS 2018 Kota Surabaya, Bagaimana dengan D3?
Lalu bagaimana jika pelamar telah terlanjur untuk mengirim data?
"Apabila ternyata masih ada data yang perlu diperbaiki setelah dikirim maka data tersebut hanya dapat diperbaiki pada saat setelah lulus ujian dan akan diproses pada pemberkasan penetapan NIP," balas BKN.
Tak jarang, saat mengunggah dokumen, para calon pelamar CPNS 2018 akan menemui kesulitan.
Akhirnya berdampak pada gagal unggahnya dokumen.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, BKN pun memberikan tips agar file yang diunggah dapat terupload secara lancar.
• 5 Info Penting Pendaftaran CPNS 2018 pada 19 September - Persyaratan, Tahap Seleksi hingga Formasi
1. Bersihkan riwayat pelacakan, cache, dan cookies.
2. Gunakan koneksi internet yang cukup stabil.
3. Gunakan koneksi internet yang menyediakan space bandwith cukup sehingga
dalam pengiriman file atau berkas tidak mengalami kendala
Beberapa berkas persyaratan CPNS 2018 yang bisa diunggah, nantinya akan ditentukan oleh masing-masing instansi.
Hal ini diutarakan oleh Kepala BKN, Bima Haria Wibisana.
Untuk berkas persyaratan yang harus dipersiapkan, Bima mengimbau kepada seluruh instansi penerima CPNS 2018 agar memberikan persyaratan yang wajar dan tidak menyusahkan pelamar.
• Pendaftaran CPNS Dibuka 19 September 2018, Berikut Cara Daftar, Lokasi Tes hingga Tahapan Seleksi
“Persyaratan seperti Akreditasi dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) harus disesuaikan dengan Indeks Prestasi di Wilayah masing-masing,”jelasnya.
Mengacu dari pendaftaran CPNS 2017 lalu, ada beberapa berkas persyaratan yang umumnya wajib dipersiapkan oleh calon pelamar.
Sekadar untuk mengantisipasi, berikut dokumen umum yang menjadi syarat-syarat pendaftaran CPNS 2018.
Untuk S1/ tenaga profesional persyaratan atau dokumen yang harus dipersiapkan sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir
3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.
4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah.
Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:
• Pendaftaran CPNS 2018, Ini Perbedaan Dokumen Persyaratan bagi Lulusan S1/D4, D3, SMA/Sederajat
1. Materai Rp 6.000
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi ijazah/STTB
4. Fotokopi ijazah SD
5. Fotokopi ijazah SLTP
6. Fotokopi ijazah SLTA.
Sekali lagi, ini hanyalah gambaran syarat umum yang bisa dipersiapkan mulai sekarang.
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul CPNS 2018 - Identitas KTP dan Ijazah Beda? Begini Cara Mengurusnya, Cek Baik-baik Sebelum Daftar!