Sidang Kasus Korupsi Bansos Ternak Tahun 2015, Ketua DPRD Jember Diminta Kembalikan Uang Negara
Dalam persidangan, Thoif sempat berbelit saat menyampaikan dari mana dan diberikan kepada siapa saja uang yang ia diterima
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Hakim Ketua, Wiwin Arodawanti dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Walidi memimpin sidang lanjutan terkait kasus korupsi yang melibatkan Ketua DPRD Jember, Thoif Zamroni di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya.
Thoif menjadi terdakwa kasus dugaan penyelewengan dana hibah bansos ternak yang berasal dari APBD Pemkab Jember pada tahun 2015 silam.
Dalam persidangan, Thoif sempat berbelit saat menyampaikan dari mana dan diberikan kepada siapa saja uang yang ia diterima.
Sesuai dakwaan yang disampaikan, Thoif disebutkan membawa uang Rp 90 juta, namun saat persidangan ia mengklaim hanya membawa Rp 60 juta saja.
Namun, saat diminta untuk mengembalikan uang milik negara itu, Thoif menyanggupinya untuk dibayarkan beberapa waktu ke depan.
• VIDEO: Ketua DPRD Jember Jalani Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Bansos Ternak Tahun 2015
Pasca persidangan, JPU Walidi menjelaskan sesuai SOP, pengadilan tentu akan menjatuhkan hukuman sesuai fakta yang ada dipersidangan.
"Sesuai SOP saja untuk ringan atau berat, tuntutan kan sudah ditentukan untuk mengembalikan itu (uang senilai Rp 60 juta) hanya memperingan saja," tegas Walidi saat diwawancarai TribunJatim.com seusai persidangan, Kamis (13/9/2018).
Walidi mengimbuhkan, uang yang diterima Thoif sebenarnya terkait penyaluran dana hibah.
Kata Walidi, penyaluran dana hibah tersebut tidak tepat sasaran.
"Sebenarnya dana hibah itu kan tidak tepat sasaran, tujuan utama sebenarnya kan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, tapi peternak yang tidak menerima seperti itu, jadi tujuannya tidak tercapai," tandasnya.
Persidangan akan kembali digelar pada Kamis pekan depan, 20 september 2018.
• Tuupai, Aplikasi Penyedia Jasa Online yang Siap Membantu Kamu, Ada Jasa MUA sampai Servis Elektronik
Untuk diketahui, jaksa telah menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni pada Rabu (14/2/2018) lalu.
Thoif sebagai kader Gerindra ini disangka terlibat dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah bansos ternak yang berasal dari APBD Pemkab Jember pada tahun 2015 silam.
Dana hibah kelompok ternak itu merupakan usulan anggota DPRD Jember yang kemudian dialokasikan dalam APBD 2015 sebesar Rp33 miliar.
Berdasarkan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) RI, total kerugian negara akibat ulah tersangka yakni mencapai Rp 1,45 miliar.
Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya 158 kelompok penerima dana hibah tersebut tidak melaporkan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) atas penggunaan dana hibah tersebut sehingga tersangka diduga terindikasi bermasalah.
Thoif dijerat pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal seumur hidup.
• Gelar Pengundian Hadiah Program Berkah Emas, Bank Syariah Mandiri Gandeng Kepolisian & Dinas Sosial