Sidang Lanjutan Kasus Penipuan PT Sipoa Group, Jaksa Hadirkan Tiga Saksi Ahli
Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan dua petinggi PT Sipoa Group kembali digelar, Kamis (13/9/2018).
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan dua petinggi PT Sipoa Group kembali digelar, Kamis (13/9/2018).
Dua petinggi PT Sipoa Group, Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra yang menjadi terdakwa dihadirkan di depan majelis hakim di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang lanjutan tersebut, Majelis Hakim mendengarkan keterangan tiga saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahmad Hari Basuki.
JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim itu menghadirkan dua dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Bambang Suheriyadi dan Agus Wahyudi serta Profesor Sadjijono dari Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya.
Menurut JPU Rahmad, keterangan ketiga saksi ahli tersebut semakin menyudutkan posisi dari kedua terdakwa.
• Tri Rismaharini Jadi Kandidat Terkuat Presiden UCLG-ASPAC, Langsung Diberi Ucapan Selamat!
Satu di antara saksi ahli, Profesor Sadjijono mengungkapkan bila penipuan dalam bidang hukum pidana kerap menggunakan jabatan.
“Tentunya itu berbeda dengan hukum perdata, saat ini banyak pidana penipuan bermodus sebuah akte perjanjian,” ujar Sadjijono.
Sadjijono menambahkan, dalam status jabatan, seperti halnya yang dimiliki dua terdakwa itu sebagai direksi, tentu dapat dimintai pertanggungjawaban pidana tentang dugaan perbuatan melawan hukum.
Sebab, dua terdakwa yang menjabat sebagai direksi PT Sipoa, nyatanya memperoleh gaji.
Namun, mereka terlibat dalam rangkaian dalam peristiwa dugaan tindak pidana.
“Konsekuensi hukum melekat pada tanggung jawab direksi, tapi tak lepas dari pemetaan secara konkrit terkait individu pelaku tindak pidana," lanjutnya.
• VIDEO: Aura Kasih Hadiri Super Opening Bober Cafe Surabaya, Penampilannya Hipnotis Pengujung
Sesuai KUHP, lanjut Sudjijono, kelalaian koorporasi adalah tanggung jawab dewan direksi.
Tapi, niat pelaku melakukan tindak pidana baru dapat ditentukan seusai adanya rangkaian peristiwa hukum.
Perlu diketahui, kehadiran Sudjijono semoat mendapat penolakan dari pihak tim penasehat hukum terdakwa,
• Kuli Bangunan Asal Bojonegoro Ditangkap Polisi di Surabaya karena Bawa Pil Ekstasi, ini Pengakuannya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/sidang-sipoa-group-di-pengadilan-negeri-surabaya_20180914_004439.jpg)