Bupati Ngada NTT Nonaktif, Marianus Sae Divonis 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukumnya Pilih Pikir-pikir
Bupati Ngada NTT nonaktif, Marianus Sae divonis 8 tahun penjara, denda 300 juta subsider empat bulan dan pencabutan hak politik selama empat tahun.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Bupati Ngada NTT nonaktif, Marianus Sae divonis 8 tahun penjara, denda 300 juta subsider empat bulan dan pencabutan hak politik selama empat tahun karena kasus suap yang menjeratnya.
Vonis tersebut dibacakakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (14/9/2018).
Vinsensius Maku, kuasa hukum terdakwa menyebut majelis hakim tidak menggunakan independensinya saat menjatuhi hukuman kepada kliennya.
“Kami sangat kecewa tentu. Penjatuhan pidana selama 8 tahun, bisa bayangkan 8 tahun di pidana, selain itu pencabutan hak politik. Majelis tidak menggunakan independensinya dalam melihat fakta-fakta persidangan,” terang Vinsensius ditemui TribunJatim.com seusai persidangan.
• Bupati Ngada Nonaktif, Marianus Sae Divonis 8 Tahun Penjara & Hak Politik Dicabut, Pengacara Kecewa
Oleh karena itu, dalam menanggapi putusan tersebut, Vinsensius dan pihaknya mengaku pikir-pikir.
Pihaknya akan berdiskusi dengan kliennya dan akan merumuskan soal mengajukan banding atau terima.
“Karena berat sekali vonis itu, nanti kami akan membahas bersama terdakwa dan keluarga sesuai dengan waktu yang ditentukan, langkah apa yang akan kami putuskan,” tandasnya.
• Jambret Handphone, Pria Asal Wiyung Surabaya Dikejar Korban, Ditabrak Motor sampai Dihajar Warga