Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Masud Yunus Diduga Bagi-bagi Fee ke DPRD Mojokerto, Kuasa Hukum: Pelayanan Warga Terganggu Tidak?

Sidang lanjutan terhadap Wali Kota Mojokerto (non aktif), Masud Yunus kembali digelar di PN Tipikor Surabaya di Sidoarjo pada Selasa (18/9/2018)

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Mahfud, Kuasa Hukum Wali Kota Mojokerto Non Aktif Masud Yunus 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang lanjutan terhadap Wali Kota Mojokerto (non aktif), Masud Yunus kembali digelar di PN Tipikor Surabaya di Sidoarjo pada Selasa (18/9/2018) siang.

Dalam sidang dengan agenda tuntutan tersebut, Masud hadir didampingi sanak keluarga dan rekannya, termasuk istrinya, Siti Amsiyah.

Sesekali, Masud terlihat tersenyum dengan awak media sembari bersalaman dengan sejumlah rekan dan kerabatnya.

Didampingi Mahfud selaku kuasa hukumnya, Masud hanya duduk terdiam mendengarkan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Iskandar Marwanto dan Tri Anggoro Mukti.

(4 Imbauan Kepala BMKG Juanda untuk Masyarakat saat Musim Kemarau, di Antaranya Kurangi Bakar Sampah)

(Konsep Minimalis dan Fungsional Jadi Tren Furnitur Home Living Saat ini)

Dalam pembacaan tuntutan tersebut, Masud terlihat hanya termenung.

Sesekali, jari jemarinya bergerak sembari mengelus celana kain hitam yang dikenakannya.

Sepanjang persidangan, Masud hanya memandangi lantai dan majelis hakim.

Sidang sempat berhenti beberapa saat ketika adzan Dhuhur berkumandang.

Di sisi lain, istri Masud, hanya termenung, sesekali menitihkan air mata dan mengusapnya menggunakan tisue yang digenggamnya.

Sepanjang persidangan, Masud cenderung termenung selama jalannya proses hukum yang menjeratnya.

(Dokter Hingga Sopir Menjerit, Pemotongan Dana Jaspel di Puskesmas Porong Sudah Bertahun-tahun)

Pasca sidang, Mahfud, selaku kuasa hukum Masud menuturkan sejumlah hal kepada awak media.

Mahfud menilai, jarang jaksa yang mempunyai keberanian untuk menuntut sesuai fakta.

Menuritnya, banyak fakta-fakta yang tak diungkapkan dalam persidangan, tapi malah dimasukan dalam surat tuntutan.

Misalnya, lanjut Mahfud, tentang keterangan Wiwiet Febryanto mengenai nilai-nilai yang diberikan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved