Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Biasa Beroperasi di Jember, 15 Orang Begal Dilumpuhkan dan Dibuat Keok Oleh Polisi

Polisi melumpuhkan dan membuat tak berkutik 15 orang begal yang biasa beroperasi di wilayah Jember.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Mujib Anwar
SURYA/SRI WAHYUNIK
Sejumlah motor barang bukti hasil Ops Sikat Semeru Polres Jember, Kamis (20/9/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Polisi Jember menangkap 15 orang begal selama Operasi Sikat Semeru 2018 berlangsung, 5 - 16 September. Ke-15 orang begal ini termasuk dalam keseluruhan tersangka 113 orang yang ditangkap selama Operasi Sikat Semeru 2018.

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, selama Operasi Sikat Semeru 2018, polisi Jember mengungkap 89 kasus dengan 113 tersangka.

"Dengan berbagai jenis kejahatan antara lain pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan atau yang dikenal dengan mbegal, juga ada debt collector, pencurian kendaraan bermotor, juga penyalahgunaan senjata api dan senjata tajam," ujarnya, Kamis (20/9/2018).

Menurut Kusworo, dalam kasus pembegalan, ada 15 orang begal yang ditangkap. Dari 15 orang itu, termasuk begal yang merampas ponsel di kawasan wisata Pantai Watu Ulo Kecamatan Ambulu.

Begal itu tidak hanya merampas ponsel, sambil mengacungkan senjata tajam, tetapi juga memerkosa korban.

Rincian jumlah tersangka dari beberapa kasus itu adalah, 42 orang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan, 15 orang begal, 36 orang tersangka penyalahgunaan senjata tajam, satu orang kepemilikan senjata api tanpa izin, dua orang debt collector, dan delapan tersangka kejahatan jalanan.

Barang bukti yang diamankan, terdiri atas 22 sepeda motor, satu truk, satu mobil, 26 ponsel, satu senjata angin dan 15 butir peluru, 14 pisau, 19 celurit, dua parang, juga tiga jenis ayam bangkok.

Khusus untuk begal, kata Kusworo, pihaknya menindak tegas. Polisi menembak beberapa orang begal itu.

"Karena dalam melakukan aksinya mereka tidak segan melukasi korban, menendang serta merampas barang korban. Kami melakukan tindakan diatur oleh Peraturan Kapolri dengan melewati enam tahapan," tegas Kusworo.

Dari 113 tersangka itu, 70 orang ditahan di Rutan Polres Jember dan sisanya dititipkan di Lapas Jember. (Sri Wahyunik)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved