Kasus Dugaan Korupsi Jasmas, Kajari Tanjung Perak: Proses Penetapan Tersangka Targetnya September
Kejari Tanjung Perak masih melakukan penyidikan terkait dugaan kasus korupsi dana hibah Jaring Apsirasi Masyarakat (Jasmas).
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya masih melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya 2016 yang dikemas dalam Jaring Asiprasi Masyarakat (Jasmas).
Namun, penyidikan masih seputar penantian perhitungan kerugian negara.
Perhitungan itu sendiri dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berdasarkan perhitungan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak, ditemukan dugaan kerugian negara sekitar Rp 4 miliar.
Namun, penyidik masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPK terkait kasus tersebut.
• Curhatin Online - Web & Aplikasi Gratis Untuk yang Ingin Berbagi Cerita, ini Simulasi Fitur Chatnya!
Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak, Rachmat Supriadi mengatakan, pihaknya masih menunggu audit kerugian negara yang pasti dari BPK.
Nantinya, ketika hasilnya keluar, maka penyidik akan menindaklanjuti hasil kerugian negara dalam kasus Jasmas tersebut.
"Target saya, sebetulnya September sudah proses penetapan tersangka. Kami usahakan secepat mungkin (penetapan tersangka)," ujar Rachmat, Kamis (20/9/2018).
Rachmat berharap, dalam bulan September 2018 ini, BPK telah mengeluarkan audit dari kerugian negara yang telah diproses.
Terkait dugaan keterlibatan anggota DPRD Kota Surabaya, Rachmat mengatakan pihaknya masih mendalami hal tersebut.
Pasalnya, lanjut Rachmat, pihaknya telah berpatok pada kelengkapan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK beserta alat bukti yang ada.
• Hanura Jatim Sambut Positif Mantan Kapolda Machfud Arifin Ketuai Tim Kampanye Daerah Jokowi-Ma’ruf
Dalam pemberitaan sebelumnya, kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dana hibah.
Ketika itu, penyimpangan dana diduga dilakukan dengan cara pengadaan barang.
Sejumlah pengadaan yang dikucurkan Pemkot Surabaya periode 2016 di antaranya meja, kursi sound system, sampai pengadaan terop.
Ternyata, dalam pelaksanaan pengadaan itu, diduga terjadi mark up (penggelembungan).
Ketika dikroscek, nyatanya kasus itu termasuk kasus yang cukup besar, bahkan penanganannya ditingkatkan ke penyidikan dengan berpegang pada surat perintah yang telah ditandatangani Kepala Kejari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018.
Kendati ditingkatkan ke level penyidikan, penanganan kasus Jasmas itu sifatnya masih penyidikan umum.
• Kejari Perak Panggil Wakil Ketua DPRD Surabaya Soal Dugaan Korupsi Jasmas, Aden Sebut Tak Kenal Agus
• Kejari Tanjung Perak Panggil Wakil Ketua DPRD Surabaya untuk Ditanya Soal Dugaan Korupsi Jasmas 2016
• Binti Rohman, Anggota DPRD Surabaya Fraksi Golkar Diperiksa Jaksa Terkait Kasus Korupsi Jasmas 2016