Pileg 2019
Ini Daftar 12 Mantan Koruptor yang Bertarung di Pileg 2019 Tingkat Provinsi
7968 nama akhirnya disahkan Komisi Pemilihan Umum untuk bertarung di Pemilu Legislatif 2019.
TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - 7968 nama akhirnya disahkan Komisi Pemilihan Umum untuk bertarung di Pemilu Legislatif 2019.
Ribuan nama ini diusung oleh 16 partai politik di tingkat DPR RI, DPD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Keputusan Mahkamah Agung yang memperbolehkan mantan narapidana korupsi ikut bertarung di Pileg 2019 menjadi warna baru di pesta demokrasi kali ini.
Tercatat setidaknya ada 38 nama di antara para peserta yang merupakan eks narapidana kasus korupsi.
Sebanyak 12 caleg eks koruptor dicalonkan untuk DPRD Provinsi dan 26 sisanya sebagai caleg DPRD Kabupaten/Kota.
(Arsenal vs Vorskla - Pesta 6 Gol, The Gunners Bombardir Si Hijau Putih)
(Bank Indonesia Perwakilan Jatim Perkuat Rupiah Melalui Perdagangan Antar Negara Asia)
Sementara, untuk DPR di tingkat pusat bersih dari daftar caleg mantan koruptor.
Merangkum dari data KPU, berikut daftar caleg di tingkat DPRD provinsi yang merupakan eks koruptor berikut dapil dan partai mereka:
- Partai Gerindra
Mohamad Taufik, dapil DKI Jakarta 3
Herry Jones Kere, dapil Sulawesi Utara
Husen Kausaha, dapil Maluku Utara
- Partai Golkar
Hamid Usman, dapil Maluku Utara 3
- Partai Berkarya
Meike Nangka, dapil Sulawesi Utara 2