Pileg 2019
Ini Daftar 12 Mantan Koruptor yang Bertarung di Pileg 2019 Tingkat Provinsi
7968 nama akhirnya disahkan Komisi Pemilihan Umum untuk bertarung di Pemilu Legislatif 2019.
TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - 7968 nama akhirnya disahkan Komisi Pemilihan Umum untuk bertarung di Pemilu Legislatif 2019.
Ribuan nama ini diusung oleh 16 partai politik di tingkat DPR RI, DPD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Keputusan Mahkamah Agung yang memperbolehkan mantan narapidana korupsi ikut bertarung di Pileg 2019 menjadi warna baru di pesta demokrasi kali ini.
Tercatat setidaknya ada 38 nama di antara para peserta yang merupakan eks narapidana kasus korupsi.
Sebanyak 12 caleg eks koruptor dicalonkan untuk DPRD Provinsi dan 26 sisanya sebagai caleg DPRD Kabupaten/Kota.
(Arsenal vs Vorskla - Pesta 6 Gol, The Gunners Bombardir Si Hijau Putih)
(Bank Indonesia Perwakilan Jatim Perkuat Rupiah Melalui Perdagangan Antar Negara Asia)
Sementara, untuk DPR di tingkat pusat bersih dari daftar caleg mantan koruptor.
Merangkum dari data KPU, berikut daftar caleg di tingkat DPRD provinsi yang merupakan eks koruptor berikut dapil dan partai mereka:
- Partai Gerindra
Mohamad Taufik, dapil DKI Jakarta 3
Herry Jones Kere, dapil Sulawesi Utara
Husen Kausaha, dapil Maluku Utara
- Partai Golkar
Hamid Usman, dapil Maluku Utara 3
- Partai Berkarya
Meike Nangka, dapil Sulawesi Utara 2
Arief Armaiyn, dapil Maluku Utara 2
- Partai Perindo
Smuel Buntuang, dapil Gorontalo 6
- PAN
Abd Fattah, dapil Jambi 2
- Partai Hanura
Midasir, dapil Jawa Tengah 4
Welhelmus Tahalele, dapil Maluku Utara 3
Ahmad Ibrahim, dapil Maluku Utara 3
- PBB
Nasrullah Hamka, dapil Jambi 1
(Catatan Pileg 2019 Kota Batu, Dua Parpol Gagal Ikut, Satu Caleg Mantan Napi)
Nama-nama ini sebelumnya sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan napi koruptor.
Namun, mereka mengajukan gugatan dan diloloskan Bawaslu.
Belakangan, Mahkamah Agung juga membatalkan PKPU 20/2018 yang melarang eks napi koruptor menjadi caleg karena dianggap bertentangan dengan UU Pemilu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "12 Eks Koruptor Jadi Caleg DPRD Provinsi, Ini Daftarnya",
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Krisiandi
(Digugat Cerai Vicky Prasetyo Setelah 8 Bulan Menikah, Angel Lelga Minta Maaf dan Bahas Settingan)