Ngaku Polisi, 2 Debt Collector Dibekuk Polsek Singosari, Pakai Lencana Curian untuk Takuti Penunggak
Yudianto (33), seorang debt collector asal Dusun Paretinap, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan dibekuk Polsek Singosari.
Penulis: Benni Indo | Editor: Ani Susanti
Sukrip juga mendapat tekanan sebelum akhirnya ia bisa keluar.
Setelah keluar, ia langsung melapor ke Polsek Singosari.
• Daftar Lengkap Formasi CPNS 2018 Semua Kementerian Untuk Lulusan SMA Hingga S-1
Yudianto sempat mengaku mendapatkan lencana polisi dari seorang rekannya yang berada di Surabaya.
Namun ternyata, lencana itu merupakan hasil curian dari seorang anggota polisi.
"Saya mengambil lencana itu dari seorang anggota di Surabaya," akunya di Polsek Singosari.
Yudianto sudah bekerja menjadi debt collector selama tiga tahun.
Ia merebut sepeda motor yang dikendarai Sukrip karena motor tersebut menunggak pembayaran angsuran selama 332 hari.
"Saya tidak punya surat tugas. Surat tugas saya sudah mati," kata Yudianto saat ditanya legalitas tindakannya.
Meskipun tidak memiliki surat izin, namun Yudianto tetap nekat beraksi.
Yudianto mengaku karena tuntutan kerja, sementara Anang mengaku masih memiliki surat tugas yang aktif.
Setiap kali berhasil menggiring motor dan orang yang menunggak bayaran, Yudianto dan Anang mendapatkan jatah Rp 1.100.000.
• Jadwal Lengkap Liga Inggris Pekan ke-6, Akan Ada Partai Akbar Arsenal Vs Everton
Yudianton dan Anang mengaku bekerja di lebih dari lima kantor pembiyaan kredit.
Kembali dijelaskan Supriyono, penarikan kendaraan, selain polisi, dilarang dilakukan di jalan raya.
Supriyono menuturkan, tidak ada Undang-undang yang memperbolehkan menghentikan kendaraan secara paksa di jalan raya selain polisi.
Polisi juga sudah melakukan MoU dengan lembaga pembiayaan terkait hal itu.
Penarikan kendaraan akibat tunggakan yang terlambat hanya bisa dilakukan di kantor.
Itu pun juga harus dilengkapi dengan dokumen fidusia. (Benni Indo)