Jalani Sidang Dakwaan, Keyko: Saya Bukan Ratu Mucikari, Hanya Bantu Teman Bukan Menjual!
Sidang perdana Yunita Wang alias Swan Love alias Keyko digelar di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang perdana Yunita Wang alias Swan Love alias Keyko digelar di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (25/9/2018).
Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan.
Sebelum sidang berlangsung, Keyko sempat mencurahkan isi hatinya kepada TribunJatim.com.
Ketika itu, Keyko mengaku sedih usai pemberitaan media yang mengklaim dirinya 'Ratu Mucikari'.
• Sidang Perdana Keyko, JPU Bacakan Dakwaan Mulai dari Kronologi Penangkapan Hingga Tarif Sewa
Kepada TribunJatim.com, Keyko mengaku dirinya tak seberapa bila dibandingkan dengan sejumlah rekannya yang menjalani bisnis serupa.
Kata Keyko, hal itu berdampak buruk pada perkembangan dua buah hatinya, yakni D dan L.
"Kedua buah hati saya terguncang, belum lagi nama saya tertulis jelas di media, membuat dua anak saya semakin karut marut," beber Keyko lalu menangis, Selasa (25/9/2018).
Keyko menambahkan, ia tak hanya diusir oleh mantan suami dan mertuanya, tapi juga sempat kalah di peradilan saat perebutan hak asuh anak.
• Jalani Sidang Perdana di PN Surabaya, Keyko Menangis Hingga Sebut Dirinya dalam Keadaan Demam
"Di peradilan pun saya dibikin kalah, publik juga nggak pernah dengar, waktu itu anak saya ditelantarkan mantan suami saya, saya juga sudah berusaha tapi tidak pernah menang," beber Keyko sembari mengusap air matanya.
Selain itu, Keyko menyebut bila pengadilan tak berpihak pada rakyat kecil.
Keyko juga mengklaim, semua yang dilakukannya adalah demi kedua buah hatinya.
Keyko kemudian bercerita awal mula dia menjadi mucikari.
• 3 Terdakwa Kasus Kecurangan UNBK di SMPN 54 Surabaya Bacakan Pledoi, 1 Orang Nangis saat Bahas Istri
"Kalau dulu, memang saya diajarin teman saya, setelah lepas (bebas), saya sempat berhenti, lalu ada teman saya yang meminta tolong, saya kasihan, apalagi posisi teman saya sama dengan saya dulu, anaknya ditelantarkan, akhirnya saya bantu," pungkasnya lalu menutup mulutnya mengenakan masker berwarna abu-abu.
Keyko juga mengaku apa yang dilakukannya memang salah dan melanggar hukum.
Bahkan, ia mengaku bila perbuatannya juga dapat merugikan orang lain.
Namun Keyko mengaku apa yang dilakukannya bukanlah nekat, melainkan berniat menolong rekannya untuk mendapatkan uang ketika kondisi ekonomi rekannya sedang terpuruk.
• Polrestabes Surabaya Tetapkan 4 Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa Manyar Sabrangan
• Kemarau Panjang, 800 Kepala Keluarga di Desa Jabung Malang Kesulitan Memperoleh Air Bersih
"Saya tidak nekat, saya hanya bantu mereka saja, tapi saya nggak tahu kalau ternyata saya di TO (target operasi) lagi," tandasnya.
Keyko juga bercerita tentang dua buah hatinya yang kini bersama orang tuanya.
"Kedua anak saya sudah ikut saya, sekarang sama orang tua saya, tolong jangan sudutkan saya, saya hanya mucikari biasa, bukan 'ratu mucikari', saya hanya membantu teman saja, padahal jumlahnya tak sebanyak seperti yang beredar di berita, saya akui itu, teman saya hanya minta untuk mengenalkan, saya hanya perantara, bukan menjual," tutupnya.
Sebelumnya, Keyko dibekuk Polda Jatim di Denpasar, Bali pada Mei 2018 lalu.
• Hari Pertama Kerja, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Sutiaji-Sofyan Edi Gelar Rapat Paripurna
Dia mengendalikan bisnis prostitusinya melalui aplikasi pesan WhatsApp (WA).
Saat penangkapan, polisi menemukan banyak foto wanita tersimpan di handphone-nya.
Para PSK itu ditawarkan mulai Rp 1 juta sampai Rp 5 juta sekali kencan kepada pelanggan via online.
Dari hasil penyidikan, terungkap jika Keyko memiliki 128 PSK yang tersebar di Jawa Timur.
Praktik melalui online membuatnya bisa menjangkau banyak daerah.
Tak hanya itu, Keyko juga memiliki PSK yang berada di luar Jawa Timur.
Dia dianggap melanggar Pasal 27 jo Pasal 45 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Polisi juga menjeratnya dengan Pasal 12 Undang-undang Nomor 2007 tentang trafficking.