Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dilaporkan Menipu Calon Jamaah Haji ONH Plus, Wanita di Lamongan Langsung Dijebloskan Penjara

Wanita di Lamongan ini langsung dijebloskan penjara setelah dilaporkan menipu calon jemaah haji.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Mujib Anwar
SURYA/HANIF MANSHURI
NF, tersangka dugaan penipuan jamaah haji, sesaat sebelum dijebloskan ke sel tahanan Polres Lamongan setelah ditangkap, Rabu (26/9/2018). 

Kemauan NF, dinilai Irvan sebagai niat baik. Sehingga persoalan ini tidak harus diselesaikan di meja hijau.

Niat baik NF harus berpulang bagaimana kemauan para nasabah yang dibawa NF.

"Klien saya dijerat pasal 378 KUHP dan 372 KUHP," kata Irvan.

Ungkap Hal Mengejutkan, Profesor dari Jepang Sebut Sekolah di Indonesia Lebih Baik Dibanding Jepang

Diberitakan sebelumnya, NF ditangkap Tim Jaka Tingkir Sat Reskrim di kediamannya di Perumahan Jaka Tingkir Deket, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, saat sedang santai bersama anaknya yang masih berusia 5 tahun.

NF dilaporkan keluarga Jimani dan Kastonah yang merasa ditipu NF hingga gagal berangkat haji. Meski biaya ONH plus telah dibayar lunas. (Hanif Manshuri)

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved