Dilaporkan Menipu Calon Jamaah Haji ONH Plus, Wanita di Lamongan Langsung Dijebloskan Penjara
Wanita di Lamongan ini langsung dijebloskan penjara setelah dilaporkan menipu calon jemaah haji.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Setelah menjalani pemeriksaan intensif di unit 1 Pidana Umum (Pidum), NF yang ditangkap Sat Reskrim Selasa (25/9/2018) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
NF, merupakan tersangka penipuan jamaah haji langsung dijebloskan sel tahanan Polres Lamongan, Selasa (25/9/2018) malam.
Tersangka menjadi target polisi setelah dua anggota keluarga korban, Jimani dan Kastonah melaporkan NF ke polisi.
"Ya klien saya kemarin malam sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Pengacara NF, Irvan Choiri saat dikonfirmasi TribunJatim, Rabu (26/9/2018).
• Peras Uang Jutaan Petani Lamongan, Pengurus LSM Penjara dan Oknum Wartawan Masuk Jeruji Besi Betulan
• Terduga Penipuan Jamaah Haji Plus di Lamongan Ditangkap Saat Santai Bersama Anaknya
Skenario awal, kata Irvan, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan NF untuk kepentingan upaya menyelesaikan kewajibannya dengan sejumlah korbannya.
Sebenarnya, kliennya tidak bermaksud menipu calon jamaah haji yang hendak berangkat melalui jasanya.
Peran NF hanyalah mencari nasabah. Sementara jaringan induknya atau biro jasa perjalanan ada di Jakarta yang bertanggungjawab.
"Tugas klien saya itu hanya mencari nasabah saja," katanya.
• BREAKING NEWS: Juragan Kue di Pasuruan Tewas di Depan Pintu Kamar Berlumuran Darah dan Penuh Sayatan
Semua biaya ONH plus disetor ke pusat di Jakarta. Selain itu, calon jamaah yang melalui NF banyak yang berangkat dari pada yang tidak berangkat.
Yang belum berangkat itu ada kemungkinan karena kuotanya sudah habis. Dan soal kuota juga wewenang biro pusat Jakarta.
Biro perjalanan Jakarta yang menjanjikan bisa mencarikan tambahan kuota.
Kenyataannya, tidak ada kuota lagi alias habis. Akibatnya nasabah NF yang menerima dampaknya.
Meski begitu, ungkap Irvan, kliennya sanggup menyelesaikan persoalan ini. NF sanggup mengembalikan uang para nasabah. Walaupun uang nasabah itu sudah disetor ke pusat.
• BREAKING NEWS - Siswa Inklusi di SMKN 1 Surabaya Diduga Jadi Korban Pemukulan Kepala Sekolah
Uang yang akan dikembalikan itu sudah, tinggal kemauan nasabah. Apakah bersedia dikembalikan atau perkara lanjut. Iktikad baik NF akan mengembalikan uang ONH itu.
Kalau nasabah mau menerima dananya dikembalikan, maka mekanisme, nasabah harus bersedia membuat surat pernyataan mengundurkan diri dari biro NF.
Kemauan NF, dinilai Irvan sebagai niat baik. Sehingga persoalan ini tidak harus diselesaikan di meja hijau.
Niat baik NF harus berpulang bagaimana kemauan para nasabah yang dibawa NF.
"Klien saya dijerat pasal 378 KUHP dan 372 KUHP," kata Irvan.
• Ungkap Hal Mengejutkan, Profesor dari Jepang Sebut Sekolah di Indonesia Lebih Baik Dibanding Jepang
Diberitakan sebelumnya, NF ditangkap Tim Jaka Tingkir Sat Reskrim di kediamannya di Perumahan Jaka Tingkir Deket, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, saat sedang santai bersama anaknya yang masih berusia 5 tahun.
NF dilaporkan keluarga Jimani dan Kastonah yang merasa ditipu NF hingga gagal berangkat haji. Meski biaya ONH plus telah dibayar lunas. (Hanif Manshuri)