Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pegawai Koperasi Pasuruan Gondol Uang Nasabah Rp 30 Juta, Palsukan Tanda Tangan & Ngaku Punya Utang

Nur Hasan (48), warga Kelurahan Ketapang, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo ditangkap Polsek Prigen, Kabupaten Pasuruan, Selasa (25/9/2018).

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Ani Susanti
SURYA/GALIH LINTARTIKA
Nur Hasan (48) diamankan di Mapolsek Prigen, Kabupaten Pasuruan, Selasa (25/9/2018). 

Korban mendatangi masing - masing nasabah yang sudah dipinjami.

Alhasil para nasabah menegaskan tidak pernah menerima pinjaman dari koperasi.

Bahkan, nasabah pun juga heran kenapa koperasi tidak segera melalukan pencairan atas pengajuan kredit.

Dari situ , korban melapor ke polisi.

Setelah itu, Polsek Prigen segera menyelidiki dan menangkap tersangka.

"Tersangka ditangkap di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku uang koperssi digunaknnya untuk membayar utang. Tapi kami akan kembangkan kasus ini lagi," tutup Baktiono.

Komunitas Sedoeloer Jadoel Soerabaja Berkomitmen Jadikan Surabaya Wisata Baru Pecinta Barang Antik

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved