Sidang Kasus Dugaan Penipuan, Dimas Kanjeng Taat Pribadi Mengaku Kecewa dengan Rekan Sepadepokannya
Sidang lanjutan Dimas Kanjeng Taat Pribadi digelar di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/9/2018).
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Dwi Prastika
Taat justru mengelak pertanyaan JPU Rakhmat Hary Basuki.
Ketika itu, Taat hanya mengaku sebatas mengetahui uang dalam bentuk rupiah saja.
• Tanggapi Keputusan PSSI dan PT LIB, Arema FC Tegaskan Liga 1 Diundur Bukan Dihentikan
Kata Taat, uang rupiah itu diperolehnya dari seorang gurunya yang berada di daerah Gunung Lawu bernama Kertonegoro.
"Saya dan teman seperguruan saya (Abah Ilyas) tahu kalau uang itu memang ada di guru kami (Abah Kertonegoro) di Gunung Lawu, uang itu memang ada, banyak," pungkasnya.
Secara terpisah, saat TribunJatim.com bertanya kepada JPU Rakhmat Hary Basuki tentang siapa sebenarnya Kertonegoro itu, ia mengatakan Kertonogoro adalah sosok gaib seperti yang disampaikan terdakwa saat pemeriksaan.
• Terkendala Bahasa, Sidang Kurir Sabu Asal Vietnam di Pengadilan Negeri Surabaya Ditunda
Dalam pemberitaan sebelumnya, Taat Pribadi mangkir tiga kali dalam persidangan.
Ketika itu, Taat mengidap penyakit appendix atau usus buntu.
Sampai akhirnya sidang ditunda hingga hari ini, Rabu (26/9/2018).