3 Pelaku Pemalsuan SKAB Pasir di Lumajang Ditangkap, Kerugian Akibat Jual Beli Capai Rp 1,3 Miliar
Jajaran Satreskrim Polres Lumajang menyidik perkara dugaan pemalsuan SKAB pasir Lumajang. Tiga pelaku kini telah ditangkap.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Ani Susanti
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Jajaran Satreskrim Polres Lumajang menyidik perkara dugaan pemalsuan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) pasir Lumajang.
Pemalsuan SKAB itu diikuti dengan jual beli SKAB, sehingga ada kerugian sekitar Rp 1,3 miliar.
Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Hasran mengatakan, pihaknya telah menangkap tiga orang dalam perkara itu.
"Mereka disangka telah membuat dan mengedarkan SKAB palsu," ujar Hasran kepada Surya (grup TribunJatim.com), Sabtu (29/9/2018).
Polisi menangkap ketiga orang itu di areal pertambangan Desa Jugosari, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.
Ketiga orang itu adalah Eko Cahyono (40), warga Desa Pagowan Kecamatan Pasrujambe Lumajang, Wuwun Karyanto (41), asal Desa Jambearum Kecamatan Pasrujambe dan Rizal Malik (35), karyawan PT Lumajang Jaya Sejahtera (LJS).
• Kris Hatta Minta Maaf Dulu Saat Masih Bersama Belum Bisa Nyenengin, Begini Tanggapan Hilda Vitria
Menurut Hasran, ketiga orang itu melakukan tindakan premanisme dengan membuat dan memperjualbelikan SKAB palsu tersebut.
SKAB yang dipalsukan adalah milik PT LJS.
"Pelaku membuat dan menggunakan SKAB palsu atas nama PT LJS untuk mengeluarkan pasir dari lokasi tambang, sehingga ada kerugian material sekitar Rp 1,3 miliar," imbuh Hasran.
Peristiwa itu dilakukan sejak awal September hingga 26 September 2018.
Pelapor dalam peristiwa ini adalah Direktur Utama PT LJS, Sujatmiko.
• Petugas ATC Korban Gempa Palu Sempat Coba Selamatkan Diri, Lompat ke Luar Menara Saat Lantai Ambruk
Barang bukti yang disita antara lain 19 bendel blanko SKAB palsu, satu bendel surat jalan excavator juga uang tunai Rp 400.000.
Uang itu merupakan hasil penjualan pasir, yang diamankan ketika pelaku tertangkap polisi.
Ketiga orang ini memiliki peranan masing-masing.
Hasran menjelaskan, berdasarkan peranan itu pula, polisi menjerat ketiganya dengan pasal berbeda.
Polisi menjerat Rizal dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan, dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan junto Pasal 55 KUHP.
Rizal disangka melakukan penggelapan karena dia adalah karyawan di tempat usaha pertambangan pasir.
Sedangkan Eko dan Wuwun dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan, junto Pasal 55 KUHP.
"Kami masih mengembangkan kasus ini apakah ada pelaku lain yang terkait," pungkas Hasran.
• Hari Terakhir, MAKERFEST 2018 di Plaza Surabaya, Hadirkan Produk Fashion-Kuliner Para Kreator Lokal!
Soal jual beli SKAB, termasuk pemalsuan SKAB ini sebelumnya pernah disinggung oleh Bupati Lumajang, Thoriqul Haq.
Dalam wawancaranya kepada Surya (grup TribunJatim.com), Thoriq ingin menertibkan dan memodernkan retribusi pasir itu, antara lain melalui e-retribusi.
Pengunaan teknologi itu, kata Thoriq, diharapkan bisa menekan jual beli SKAB dan SKAB palsu ini.
"Jadi SKAB ini tidak bisa diperjualbelikan ketika sudah elektronik. Cukup tunjukkan kartu yang sudah terkoneksi dengan sistem e-retribusi, maka barang seperti pasir sudah bisa diketahui dari mana asalnya. Kenapa harus dilakukan? Karena, pasir itu potensi sumber daya alam yang ada di Lumajang, dan harusnya menyumbang PAD (pendapatan asli daerah) yang besar," tegasnya.
Ketika terjadi SKAB palsu dan juga jual beli SKAB secara tidak bertanggungjawab, maka pendapatan Pemerintah Kabupaten Lumajang juga berkurang