Tarif PDAM Lamongan Bakal Naik, Ini Reaksi Pelanggannya
Hampir lima tahun tak terdengar Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lamongan Jawa Timur tidak pernah menaikkan tarif.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Hampir lima tahun tak terdengar Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lamongan Jawa Timur tidak pernah menaikkan tarif.
Kini menejemen PDAM dipastikan akan melakukan penyesuaian tarif dalam waktu dekat ini atau menaikkan tarif rata-rata 30 persen dari tarif sebelumnya.
Dasar kenaikan tarif baru itu menurut Direktur PDAM, Ali Mahfudi saat jumpa pers di Resto Cacak, Rabu (3/10/2018) sesuai dengan petunjuk dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Inonesia Nomor 70 Tahun 2016, tentang pedoman pemberian subsidi dari pemerintah daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah penyelenggara PDAM
"Tarif selama ini (0 hingga 10 m3) Rp 39 ribu akan menjadi Rp 46,5 ribu meter kubik," kata Ali.
• Ruang Dinas Disegel KPK, Wali Kota Pasuruan Tidak Ngantor
Dasar lain yang jadi acuan PDAM adalah Permendagri Nomor 71 tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum.
Sejumlah faktor yang melatarbelakangi penyesuain tarif pertama, karena tarif PDAM Lamongan sudah tidak melakukan penyesuain tarif selama 5 tahun terakhir ini, sejak 2013. Dan penyesuaian tarif PDAM ini dilatarbelakangi, karena tarif PDAM yang berlaku pada saat ini tarif itu berdasar ketentuan Bupati no 12 tahun 2013.
"Bisa dihitung hampir 5 tahun PDAM belum menyesuaikan tarif," katanya.
Rencana kenaikan mulai Oktober yang harus dibayar Nopember mendatang, karena PDAM mempunyai skenario ingin membuat rencana bisnis PDAM di tahun 2018 hingga 2023.
"Dalam rangka pemenuhan bisnis plan PDAM karena kita mempunyai business plan 2018-2023 maka segera dipenuhi media-media sarana yang ada," ungkapnya.
• Menumpang Pesawat Hercules, 175 Korban Gempa dan Tsunami di Sulawesi Tengah Tiba di Bandara Juanda
Selain itu, Ali menuturkan pihaknya melakukan penyesuaian tarif tersebut setelah mendapatkan saran dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jawa Timur tentang evaluasi kinerja PDAM Lamongan pada tahun 2017.
BPKP menyarankan agar PDAM Lamongan segera melakukan penyesuaian tarif. Untuk PDAM kabupaten tetangga sudah melaksanakan penyesuaian tarif baik PDAM diantaranya, Bojonegoro, PDAM Tuban, PDAM Gresik dan PDAM Mojokerto.
Sebelum menyesuaikan tarif, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait penyesuaian tarif kepada FKP (Forum Komunikasi Pelanggan) PDAM Lamongan. Prinsipnya dari FKP menyetujui itu karena memang cukup lama PDAM belum ada penyesuaian tarif sudah lima tahun.
Bagaiman kriteria kenaikan tarif yang akan diberlakukan ? Ali membeberkan, terkait jenis tarif rumah tangga yang saat ini hanya ada satu jenis. Pada rencana kenaikan Ini tarif yang baru akan dilasifikasikan menjadi 4 jenis yang sesuai dengan keadaan ekonomi masyarakat.
Seperti rumah yang di bahu jalan raya dengan di dalam gang, atau rumah yang memakai keramik atau basement atau lantai biasa akan berbeda.
Penyesuaian tarif tersebut sebagai upaya untuk lebih meningkatkan pelayanan PDAM Lamongan terhadap masyarakat.
• Jelang Lawan Arema FC, Djanur Ungkap Sudah Siapkan Terapi dan Persiapan Khusus untuk Persebaya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-malang-air-pdam-di-sawojajar-malang-jebol_20180718_170943.jpg)