Babak Baru Kasus Aset Pemkot Malang, Muncul Maria Ngaku Kena Tipu Leonardo-Natalia Rp 3 Miliar
Muncul Maria yang mengaku terkena tipu Leonardo-Natalia sebesar Rp 3 miliar, menjadi babak baru kasus penjualan aset Pemkot Malang.
Penulis: Benni Indo | Editor: Mujib Anwar
Laporan itu dilayangkan ke Mapolres Malang Kota pada 21 September 2017. Namun kemudian polisi mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3).
Tak berhenti di situ, Maria kemudian melapor ke Kejaksaan Negeri Kota Malang. Dari sinilah pengusutan oleh Kejari Kota Malang dimulai.
"Saya ketemu Kasi Pidsus. Lalu diurus oleh tim. Akhirnya ada tersangka dua, Leonardao dan Natalia. Saya dengar hari ini, Leonardo dan Natalia mengajukan penangguhan di Kejati Surabaya," ujarnya.
Maria mengatakan, sertifikat nomor 1606 yang saat ini sedang dicari oleh Kejari Kota Malang berada di pihak Natalia. Ia menjelaskan, sejak awal, Leonardo dan Natalia sudah bersekongkol. Ada satu lagi nama yang disebutkan oleh Maria yakni Candra.
"Mereka sudah bersekongkol sejak awal," tegasnya.
Maria berharap, hak-haknya sebagai korban dikembalikan. Hingga saat ini, ia tidak menerima hak-haknya sebagai korban. (Benni Indo)