Belum Lakukan Pengisian SOTK, 105 Desa di Tulungagung Terancam Tak Bisa Mencair DD dan ADD 2019
Sekitar 105 pemerintah desa di Tulungagung belum melakukan pengisian Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK).
Penulis: David Yohanes | Editor: Ayu Mufihdah KS
Pemerintah desa juga akan dibagi dalam tiga kategori, yaitu desa Swakarya, Swasembada dan Swasaya.
• Pelaku Perdagangan Bayi Lewat Akun Instagram Pernah Jual Bayi Laki-laki Usia 3 Hari
Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono mengaku sudah dilapori soal 105 desa yang belum mengisi SOTK baru.
Menurutnya keterlambatan ini antara lain karena desa merasa tidak siap, dan ada yang merasa perlu pendampingan.
“Padahal pendampingan itu sudah ada. Memang ada faktor kesenjangan, karena ada perangkat yang mengemban tugas yang bukan bidangnya, kemudian tidak diberi (tanah) bengkok,” ungkap Supriyono.
Supriyono mengingatkan, pengisian SOTK baru itu sebenarnya sudah berlaku tahun-tahun sebelumnya.
• Diduga Hasil dari Hubungan Gelap, Mahasiswi Jual Bayi Kandung yang Masih Umur 3 Hari di Instagram
Di Tulungagung sudah ada Perda pendukung, namun belum juga diterapkan.
Bahkan Perdanya sudah tidak berlaku sebelum dilaksanakan, karena ada Peraturan Menteri Dalam Negeri yang baru.
“Resiko terburuknya pelayanan masyarakat tidak optimal. Kemudian ada konflik internal Pemerintah Desa, berkaitan dengan bengkok dan sebagainya,” pungkas Supriyono.
• Laga Persib Vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Bobotoh dan Bonek Diimbau Tidak Datang ke Bali