Ngaku Intel Polda Jatim dan Bisa Bebaskan Tahanan, Pasutri di Malang ini Mudah Keruk Ratusan Juta
Pasutri di Malang ini dengan mudah mengeruk uang ratusan juta, dengan hanya Intel Polda Jatim yang bisa membebaskan tahanan.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM/ERWIN WICAKSONO
Pasutri pelaku pemerasan saat digelandang di Polres Malang, Rabu (17/10/2018).
Dari tangan Yeni, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah korek api berbentuk pistol, 1 buah Iphone 6 dan 1 buah KTP atas nama Istiqomah.
Sedangkan dari tangan Gozali polisi menyita 1 unit mobil Toyota Landcruiser bernopol B-1022-GCV.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 368 Sub Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP Jo Pasal 368 Sub Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Kedua tersangka dikenakan pasal 368 Sub Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP Jo Pasal 368 Sub Pasal 378 KUHP tentang pemerasan dan penipuan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya. (Erwin Wicaksono)
Halaman 2 dari 2