Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polres Malang Bekuk Dua Orang Terlibat Jaringan Pengedar Sabu dan Ganja

Mengantisipasi peredaran narkoba yang begitu menghawatirkan, melatarbekakangi Polres Malang intens melakukan penyelidikan di berbagai wilayah.

SURYA/ERWIN WICAKSONO
Erry Setiawan (baju orange) dan Samsul Arifin (baju putih bergaris) tersangka narkoba saat digelandang di Polres Malang, Senin (22/10/2018) 

“Sebagaimana pengamatan, rata-rata, kasus sabu dan ganja marak terjadi di daerah tersebut,” tambahnya.

(Gara-gara Limbah B3, Warga Dusun Tugu Magetan Diserang Nyamuk Jet Tempur)

(Kiai Afifuddin Situbondo: Kiai Berpolitik untuk Kawal Negara Agar Tak Salah Langkah)

Akibat perbuatannya, tersangka terancam menghabiskan sisa usianya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara

"Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 dan dua Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya

Lain cerita dengan tersangka Erry, Samsul Arif (25) warga Desa Sepanjang Kecamatan Pakisaji terpaksa harus diamankan polisi saat sedang asik nongkrong di cafe kawasan Turen Malang pada tanggal 2/10/2018.

“Berawal dari informasi masyarakat, pelaku memang marak melancarkan transaksi sabu di wilayah Kabupaten Malang, seusai nongkrong, tersangka kami amankan di halaman parkiran cafe,” terang Suryadi.

Dari tangan Samsul, Polisi berhasil mengamankan alat bukti berupa satu poket sabu seberat 0,27 gram, dan handphone untuk bertransaksi sabu.

Kepada Suryadi, Samsul mengaku jika selain menjual, pihaknya juga mengkonsumsi barang haram tersebut

Akibat perbuatannya, Samsul dikenakan pasal yang sama dengan tersangka Erry.

Reporter TRIBUNJATIM NETWORK/Erwin Wicaksono

(Arema FC Satu-satunya Tim Tuan Rumah Yang Menang di Pekan ke-26 :Liga 1)

(Pernah Bela Madura United, Fandi Eko Isyaratkan Persebaya Kawal Dua Pemain Laskar Sapeh Kerrab)

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved