Polres Malang Bekuk Dua Orang Terlibat Jaringan Pengedar Sabu dan Ganja
Mengantisipasi peredaran narkoba yang begitu menghawatirkan, melatarbekakangi Polres Malang intens melakukan penyelidikan di berbagai wilayah.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, KEPANJEN - Mengantisipasi peredaran narkoba yang begitu menghawatirkan, melatarbekakangi Polres Malang intens melakukan penyelidikan di berbagai wilayah di Kabupaten Malang, basmi narkoba.
Penyelidikan terus membuahkan hasil.
Erry Setiawan (34) warga Desa Karangpandan Kecamatan Pakisaji pun sukses diamankan polisi karena terlibat jaringan narkoba dari Pandaan, Senin (22/10/2018).
Berawal dari informasi laporan masyarakat. Petugas lakukan pengintaian, Erry pun berhasil diciduk polisi saat berada di rumahnya pada tanggal 9/10/2018.
(Ujian Masuk Perguruan Tinggi Negeri 2019 Tak Ada Lagi yang Pakai Kertas)
(Kiai Afifuddin Situbondo: Kiai Berpolitik untuk Kawal Negara Agar Tak Salah Langkah)
"Dari hasil penggeledahan polisi juga menemukan beberapa barang bukti. Mulai dari seperangkat alat hisap, delapan poket sabu sebarat 10,10 gram, dan handphone," ujar KBO Satres Narkoba, Polres Malang Iptu Suryadi.
Suryadi menguraikan, tersangka mengaku dapatkan barang terlarang tersebut dari salah satu jaringan yang terdapat di daerah Pandaan.
KBO Satres Narkoba Polres Malang, menyebut sistim ranjau jadi pilihan saat melakukan transaksi.
Seringkali barang haram ini diletakkan di pinggir jalan sepi, dibawah tiang listrik, hingga ke lahan kosong.
"Sistim ranjau, ya transaksinya di banyak tepat yg relatif sepi. Masyarakat umum terutama pekerja sopir, dijadikan sasaran tersangka untuk menjual sabu,” tambah Suryadi.
Tersangka yang merupakan pria berusia 34 tahun, mengaku dapat pasokan sabu dari pria berinisial D yang berada di daerah Pandaan.
(Kiai Afifuddin Situbondo: Kiai Berpolitik untuk Kawal Negara Agar Tak Salah Langkah)
(Berkunjung ke Jatim, Sandiaga Uno Bawa Semangat Resolusi Jihad ke Dalam Pasar)
Dari pendalaman polisi, peredaran narkoba di kabupaten Malang dikendalikan oleh jaringan asal Madura, Pasuruan, dan Pandaan.
“Dari informasi yang kami himpun, di balik jaringan narkoba di Kabupaten Malang. Ada yang dikendalikan dari balik jeruji tahanan,” ungkap Suryadi.
Polres Malang terus melakukan pengembangan guna memberantas tuntas para jaringan pengedar narkoba.
"Kami terus kembangkan lagi kemungkinan sosok sosok lain di balik tersangka," tegasnya.
Sementara itu, di wilayah hukum Polres Malang sendiri ada beberapa wilayah yang masuk zona merah peredaran narkoba, mulai Kecamatan Gondanglegi, Turen, Dampit, Sumbermanjing Wetan dan Lawang.
“Sebagaimana pengamatan, rata-rata, kasus sabu dan ganja marak terjadi di daerah tersebut,” tambahnya.
(Gara-gara Limbah B3, Warga Dusun Tugu Magetan Diserang Nyamuk Jet Tempur)
(Kiai Afifuddin Situbondo: Kiai Berpolitik untuk Kawal Negara Agar Tak Salah Langkah)
Akibat perbuatannya, tersangka terancam menghabiskan sisa usianya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara
"Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 dan dua Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya
Lain cerita dengan tersangka Erry, Samsul Arif (25) warga Desa Sepanjang Kecamatan Pakisaji terpaksa harus diamankan polisi saat sedang asik nongkrong di cafe kawasan Turen Malang pada tanggal 2/10/2018.
“Berawal dari informasi masyarakat, pelaku memang marak melancarkan transaksi sabu di wilayah Kabupaten Malang, seusai nongkrong, tersangka kami amankan di halaman parkiran cafe,” terang Suryadi.
Dari tangan Samsul, Polisi berhasil mengamankan alat bukti berupa satu poket sabu seberat 0,27 gram, dan handphone untuk bertransaksi sabu.
Kepada Suryadi, Samsul mengaku jika selain menjual, pihaknya juga mengkonsumsi barang haram tersebut
Akibat perbuatannya, Samsul dikenakan pasal yang sama dengan tersangka Erry.
Reporter TRIBUNJATIM NETWORK/Erwin Wicaksono
(Arema FC Satu-satunya Tim Tuan Rumah Yang Menang di Pekan ke-26 :Liga 1)
(Pernah Bela Madura United, Fandi Eko Isyaratkan Persebaya Kawal Dua Pemain Laskar Sapeh Kerrab)