Rencana Tersus PT TRDI di Lamongan Terhalang Proyek Dishub Jatim
(TRDI) untuk mendirikan Terminal Khusus (tersus) di Galangan Kapal Santosa Marine di Desa Tunggul, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan Jawa Timur
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - PT Tri Ratna Diesel Indonesia (TRDI) untuk mendirikan Terminal Khusus (tersus) di Galangan Kapal Santosa Marine di Desa Tunggul, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan Jawa Timur masih terganjal.
Bahkan terkatung-katung selama enam tahun lantaran masih ada kendala yang tidak memungkinan PT TRDI membangun terminal khusus secara ideal.
Penyebabnya adalah, karena terhalang proyek terminal milik Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur (Jatim).
Menurut Titie Prapti Utami, Experts PT TRDI mengungkapkan, Dishub Jatim, secara tiba-tiba membangun proyek yang lokasinya menutup akses Tersus pabrik (galangan) kapal di Pantura Lamongan ini tanpa berkoordinasi dengan pihak PT yang sejak awal sudah menjadikan lokasi itu sebagai sasaran Terus.
“Tiba-tiba tak jauh dari itu ada proyek dari Dishub Jatim yakni, Dishub Jatim mau bikin terminal ini, di ujung itu,” beber Titi seraya menunjuk titik koordinat rencana proyek Dishub Jatim pada TribunJatim.com .
Posisi proyek Dishub itu posisinya menghalangi, dan radius terlalu berdekatan. Peta proyek itu sangat mengkhawatirkan bagi kapal yang akan melaju dari Tersus penunjanguntuk mendukung kegiatannya sebagai perusahaan galangan kapal.
“Lokasi ini peluncuran kita, pelabuhan, lha kita meluncur dari sini apa nggak nabrak," tambahnya pada TribunJatim.com.
• Cuaca Terik, Penjualan AC di Surabaya Melonjak
Diungkapkan, jaraknya dari sini (lokasi TRDI) ini hanya 150-165 meter. Padahal, TRDI kedepan mau membangun maksimal 60 meter. "Ini nggak cukup, tapi mereka ngotot,” ujarnya.
Padahal, menurut aturan International Maritim Organitation (IMO), jarak antar terminal yang saling berdekatan lebih panjang, tak cukup dengan 150-165 meter. Aturan IMO itu jarak antar terminal sekitar 4 kali lambung kapal.
Sementara Tersus yang akan dibangun PT TRDI, sudah memiliki Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan RI, nomor KP 645 Tahun 2017 tertanggal 12 Juli 2017.
Pihaknya menunjukkan sudah memegang SK Menteri, dan sudah dianjurkan untuk membersihkan ranjau laut dengan biaya mencapai Rp 2.5 miliar.
"Semua syarat sudah. Tinggal izin pengelolaan dan pembangunan tidak kami dapatkan," katanya.
Sedang Dishub Jatim, membangun terminal tersebut berpedoman pada undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah.
• BREAKING NEWS - Ahmad Dhani Penuhi Panggilan Penyidik di Polda Jatim
“Tapi otonomi daerah kan tidak berhak atas perhubungan laut, darat dan udara dan itu adalah hak prerogratif Presiden,” ujarnya.
Sementara PT TRDI diminta fleksibel oleh Dishub Jatim, dengan cara menggeser titik lokasi Tersus yang akan dibangun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-lamongan-peta-lokasi-pembangunan-galangan-kapal-di-lamongan-jawa-timur_20181024_160823.jpg)