Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ditugasi Mengajar di Lokasi yang Jauh, Guru Tidak Tetap di Jember Geruduk Gedung DPRD

Ratusan guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) menyerbu gedung DPRD Jember pada Senin (29/10/2018).

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Anugrah Fitra Nurani
SURYA/SRI WAHYUNIK
Audiensi Anggota DPRD Jember dengan Guru dan Pegawai Tidak Tetap pada Senin (29/10/2018) 

SP atau surat penugasan untuk GTT diterbitkan oleh Bupati Jember Faida.

Berdasarkan SP itu sejumlah GTT berpindah lokasi mengajar. SP terbit setiap enam bulan sekali sejak tahun 2017 lalu.

SP itu pula yang menjadi dasar pencairan gaji GTT/PTT diambilkan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Honorer GTT/PTT tidak masuk dalam pagu belanja di APBD Jember.

(Peringati Sumpah Pemuda, Forum SIAP GERAK Ajak Anak Muda Diskusi Bantu Benahi Kota Surabaya)

(Perampok Rumah Bos Konveksi di Surabaya Pilih Gadaikan Mobil Innova Jarahan ke Pulau Bali)

Belakangan penerbitan SP Bupati Jember itu dikeluhkan oleh GTT/PTT karena lokasi penempatan yang jauh dari rumah.

Tidak sedikit GTT/PTT yang ditempatkan berjarak 20 - 30 KM dari lokasi kerja awal, atau tempat tinggalnya.

Sementara, nilai upah GTT disesuaikan dengan lima zona yang dibagi Pemkab Jember sebagai zona A, B, C, D, dan E.

Gaji Zona A sebesar Rp 500.000, Zona B sebesar Rp 600.000, Zona C sebesar Rp 700.000, Zona D sebesar Rp 900.000, dan zona E sebesar Rp 1,1 juta.

Zona ini terbagi berdasarkan masa kerja GTT.

Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaidi menegaskan akan menyampaikan semua keluhan ke Bupati Jember, serta anggota dewan di DPR RI.

Menurutnya, ada sejumlah tuntutan yang bisa kebijakannya bisa ditangani Bupati Jember, namun ada juga yang harus ditangani pemerintah pusat.

"seperti tuntutan tentang batasan umur tes CPNS untuk GTT/PTT itu kan kebijakan pemerintah pusat, sedangkan kami di dewan bukan lembaga eksekutor atas kebijakan itu," ujar Ayub.

(Gedung Direnovasi, Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo Pindah ke Gedung Sidoarjo Community Center)

(Peter Butler Pesimistis PSMS Medan Bisa Lolos dari Jurang Degradasi Liga 1 2018)

Menurut Ayub, perihal SP merupakan kebijakan Bupati Jember Faida.

Pihaknya berjanji memfasilitasi keluhan GTT/PTT tersebut.

Para GTT/PTT memberi waktu sepekan kepada anggota dewan untuk berkomunikasi dengan sejumlah pihak termasuk Bupati Jember.

Jika tidak jawaban memuaskan mereka, maka mereka berjanji akan menggelar aksi dan dilanjutkan dengan aksi mogok mengajar.

Reporter: TRIBUNJATIM NETWROK/Sri Wahyunik

(Baru Dua Hari Menikah, Deryl Tumpangi Pesawat Lion Air JT610 yang Jatuh di Jawa Barat)

(Pesawat Lion Air JT-610 Jatuh di Perairan Karawang, Bupati Anas Pimpin Doa Bersama di Banyuwangi)

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved