Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ditugasi Mengajar di Lokasi yang Jauh, Guru Tidak Tetap di Jember Geruduk Gedung DPRD

Ratusan guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) menyerbu gedung DPRD Jember pada Senin (29/10/2018).

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Anugrah Fitra Nurani
SURYA/SRI WAHYUNIK
Audiensi Anggota DPRD Jember dengan Guru dan Pegawai Tidak Tetap pada Senin (29/10/2018) 

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Ratusan guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) menyerbu gedung DPRD Jember pada Senin (29/10/2018).

Mereka yang tergabung dalam Asosiasi GTT/PTT Kabupaten Jember menyuarakan sejumlah tuntutan, antara lain:

1. Memberikan kesempatan kepada GTT/PTT ikut tes CPNS tanpa memandang batasan usia

2. Mencabut Surat Penugasan (SP) dan menggantinya dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Jember untuk GTT/PTT.

3. Meminta pelibatan stakeholder pendidikan seperti Dewan Pendidikan, Komisi D DPRD Jember, PGRI, juga Pengawas dalam penerbitan SK Bupati.

4. Meminta honor GTT/PTT dianggarkan di APBD setiap tahun dan nilainya berpatokan kepada Upah Minimum Kabupaten (UMK).

(Lion Air JT 610 Terindikasi Tak Bisa Lanjut Terbang, Begini Kata Pengamat Penerbangan)

(Anak Kepala KPKNL Pangkalpinang, Salah Satu Penumpang Lion Air JT-610 Ternyata Kuliah di UB Malang)

GTT/PTT dalam aksi ini berasal dari belasan kecamatan di Kabupaten Jember.

Dari ratusan orang yang hadir, puluhan orang perwakilan beraudiensi dengan Komisi D DPRD Jember dan Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaidi.

Ketua PGRI Jember Supriyono menegaskan ada ribuan GTT/PTT di Kabupaten Jember.

"Nasib mereka harus diperhatikan, apalagi banyak yang sudah mengabdi lebih dari 10 tahun, belasan tahun. Jangan ada batasan usia penerimaan CPNS," ujar Supriyono yang mendampingi aksi GTT/PTT tersebut.

Ilham Wahyudi, Sekretaris Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Korda Jember menambahkan, salah satu isu yang ramai diperbincangkan di kalangan GTT/PTT adalah perihal SP (Surat Penugasan) Bupati Jember.

"Hanya dengan gaji ratusan ribu tetapi menempuh jarak 40 kilometer dari rumahnya kecuali gajinya jutaan atau sesuai dengan UMK. Kami menuntut penerbitan Surat Keputusan, dengan lokasi kerja tidak jauh dari rumah," tegas Ilham.

(Gedung Direnovasi, Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo Pindah ke Gedung Sidoarjo Community Center)

(Pesawat Lion Air Jatuh, Sederet Artis ini Turut Berduka, Dewi Sandra: Kematian itu Hal yang Pasti)

Seorang GTT bernama Abror Budianto menceritakan, seorang GTT perempuan asal kawasan Gunung Gambir Kecamatan Sumberbaru yang dipindah ke Kecamatan Kalisat setelah terbitnya SP baru.

"Gunung Gambir itu daerah perbatasan antara Jember - Probolinggo - Lumajang, dan harus dipindahkan ke Kalisat, itu berapa puluh kilo jauhnya. Perempuan lagi. Apa tidak kasihan," ucap Abror.

"Kami minta tinjau ulang SP. Kami memberi waktu kepada dewan dan Pemkab untuk memenuhi tuntutan kami, kalau tidak kami siap untuk mogok kerja. Kami bisa mogok kerja dua bulan," tambahnya.

SP atau surat penugasan untuk GTT diterbitkan oleh Bupati Jember Faida.

Berdasarkan SP itu sejumlah GTT berpindah lokasi mengajar. SP terbit setiap enam bulan sekali sejak tahun 2017 lalu.

SP itu pula yang menjadi dasar pencairan gaji GTT/PTT diambilkan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Honorer GTT/PTT tidak masuk dalam pagu belanja di APBD Jember.

(Peringati Sumpah Pemuda, Forum SIAP GERAK Ajak Anak Muda Diskusi Bantu Benahi Kota Surabaya)

(Perampok Rumah Bos Konveksi di Surabaya Pilih Gadaikan Mobil Innova Jarahan ke Pulau Bali)

Belakangan penerbitan SP Bupati Jember itu dikeluhkan oleh GTT/PTT karena lokasi penempatan yang jauh dari rumah.

Tidak sedikit GTT/PTT yang ditempatkan berjarak 20 - 30 KM dari lokasi kerja awal, atau tempat tinggalnya.

Sementara, nilai upah GTT disesuaikan dengan lima zona yang dibagi Pemkab Jember sebagai zona A, B, C, D, dan E.

Gaji Zona A sebesar Rp 500.000, Zona B sebesar Rp 600.000, Zona C sebesar Rp 700.000, Zona D sebesar Rp 900.000, dan zona E sebesar Rp 1,1 juta.

Zona ini terbagi berdasarkan masa kerja GTT.

Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaidi menegaskan akan menyampaikan semua keluhan ke Bupati Jember, serta anggota dewan di DPR RI.

Menurutnya, ada sejumlah tuntutan yang bisa kebijakannya bisa ditangani Bupati Jember, namun ada juga yang harus ditangani pemerintah pusat.

"seperti tuntutan tentang batasan umur tes CPNS untuk GTT/PTT itu kan kebijakan pemerintah pusat, sedangkan kami di dewan bukan lembaga eksekutor atas kebijakan itu," ujar Ayub.

(Gedung Direnovasi, Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo Pindah ke Gedung Sidoarjo Community Center)

(Peter Butler Pesimistis PSMS Medan Bisa Lolos dari Jurang Degradasi Liga 1 2018)

Menurut Ayub, perihal SP merupakan kebijakan Bupati Jember Faida.

Pihaknya berjanji memfasilitasi keluhan GTT/PTT tersebut.

Para GTT/PTT memberi waktu sepekan kepada anggota dewan untuk berkomunikasi dengan sejumlah pihak termasuk Bupati Jember.

Jika tidak jawaban memuaskan mereka, maka mereka berjanji akan menggelar aksi dan dilanjutkan dengan aksi mogok mengajar.

Reporter: TRIBUNJATIM NETWROK/Sri Wahyunik

(Baru Dua Hari Menikah, Deryl Tumpangi Pesawat Lion Air JT610 yang Jatuh di Jawa Barat)

(Pesawat Lion Air JT-610 Jatuh di Perairan Karawang, Bupati Anas Pimpin Doa Bersama di Banyuwangi)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved