Komplotan Preman 'Sakram' Jalani Sidang di PN Surabaya, 5 Sopir Ekspedisi Jadi Saksi
Komplotan pengaman jalan ilegal Sakaratul Maut (Sakram) kembali didudukan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Bermodalkan alasan agar barang bawaan dan sopir aman, perusahaan menyepakati untuk membayar Rp 1,5 juta pada geng Sakram per bulannya untuk setiap truk yang akan melintas.
Truk yang telah membayar akan diberi tulisan atau stiker 'Sakram' dibagian belakang, artinya truk ini tidak akan diganggu lagi selama perjalanan.
Selama lima tahun belakangan, perusahaan PT Indah Logistik mengaku sudah membayar total Rp 157 juta ke Sakram.
Kendati begitu para sopir truk mereka masih dipaksan menyerahkan uang lebih banyak.
Akibat aksi tersebut, kelima terdakwa dianggap telah melanggar Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan.
(Berkat Alat Deteksi Tornado, Putra Tukang Becak Ini Juarai Expo Science Asia 2018 di Korea Selatan)
(Dirreskrimum dan Sejumlah Kapolres di Polda Jatim Kembali Dimutasi, Berikut Daftar Lengkapnya)