Ditipu Calon Besan, Wanita Asal Tulungagung Pasrah Rumahnya Disita Pengadilan
Karena tidak punya uang, Tutut meminjamkan aset tanah seluas 161 meter persegi miliknya, serta sebuah mobil Toyota tahun 1994 untuk dipakai Acik.
Penulis: David Yohanes | Editor: Ayu Mufihdah KS
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Sejumlah pekerja dari Pengadilan Negeri Tulungagung memasang sejumlah tiang bambu di dalam rumah Tutut Sri Widya Astuti (63), warga Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, Kamis (1/11/2018) siang.
Petugas Pengadilan Negeri Tulungagung mengesekusi tanah milik Tutut karena menjadi jaminan pinjaman di Permodalan Nasional Madani (PNM).
Pinjaman tersebut tidak dibayar, sehingga tanah dan bangunan ini dilelang kemudian dieksekusi atas permintaan pemenang lelang.
"Saya menjadi korban penipuan," ujar Tutut saat ditemui di rumahnya.
• Bertekad Kalahkan Bhayangkara FC, Kim Kurniawan Minta Pemain Persib Bandung Waspadai Paulo Sergio
Tutut mengatakan jika ia ditipu oleh calon besannya, Acik Kusnia.
Sekitar September 2012, Acik mengaku butuh modal usaha dan ingin meminjam uang kepada Tutut.
Karena tidak punya uang, Tutut meminjamkan aset tanah seluas 161 meter persegi miliknya, serta sebuah mobil Toyota tahun 1994 untuk dipakai Acik.
Tanah ini berada di bagian depan dari satu rangkapan panjang tanah milik orang tua Tutut.
• Skala Cakupan Lebih Luas, MPMRent Resmi Kenalkan Kantor Cabang Baru di Jalan Kenjeran Surabaya
"Karena tanah waktu itu ibu saya ada, sertifikat tidak bisa dijaminkan kalau tidak dibaliknama ke saya," tuturnya.
Tutut mengaku saat itu dirinya hanya diminta tanda tangan sejumlah dokumen oleh Acik dan seorang notaris.
Semua dilakukan Tutut tanpa pikiran negatif, karena sangat percaya kepada calon besannya.
Namun Tutut kaget, karena sertifikat yang keluar ternyata atas nama Acik.
• Supardi Nasir Sebut Persib Bandung Seharusnya Tak Hanya Raih Hasil Imbang Lawan Bali United
"Saya sempat protes, kok atas namamu bukan nama saya. Dia janji satu tahun akan beres, nanti kembali atas nama saya," ujar Tutut.
Lagi-lagi Tutut percaya dengan janji yang diucapkan Acik. Sertifikat kemudian dimasukkan PNM untuk pinjam Rp 45 juta.
Ternyata Acik tidak bisa melunasi utangnya, sehingga tanah dan bangunan yang difungsikan cafe dilelang oleh PNM.
Lelang dimenangkan oleh Sumiran, warga Kecamatan Bandung, Tulungagung.
• Sapa Warga Ponorogo, Prabowo Subianto Serukan Agar Pertahankan dan Amankan Kekayaan Negeri
Tutut sempat mengajukan gugatan hingga ke tingkat Mahkamah Agung.
Namun upayanya sia-sia karena sertifikat tanah itu bukan atan namanya lagi, namun atas nama Acik.
"Dilelang seharga Rp 55 juta, terus saya tawarke pemanang lelang seharga Rp 160 juta tapi tidak dikasih," ucap Tutik pasrah.
Tutut juga melaporkan Acik ke polisi atas tudingan penipuan dan penggelapan.
• KPU RI Lakukan Monev Jelang Rekapitulasi Penghitungan Suara PSU di Kabupaten Sampang
Acik telah divonis satu tahun dua bulan dan sudah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Tulungagung.
"Saya sendiri yang susah payah mencari Acik. Waktu itu saya bawa polisi supaya langsung ditangkap," terangnya.
Tutut marah dan kecewa dengan perilaku Acik. Ia memilih membatalkan rencana pernikahan anak mereka.
"Gak jadi besanan. Anak saya sekarang sudah sarjana di Jakarta," pungkas Tutut.
• Kuasa Hukum Terduga Korupsi Dana Kapitasi Gresik Minta Kejari Tetapkan Tersangka Baru