Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pelaku Pembakar dan Pembawa Bendera di Garut Divonis Penjara 10 Hari dan Denda Rp 2 Ribu

Sejumlah orang yang menjadi tersangka kasus pengibaran bendera bertuliskan kalimat Tauhid di Limbangan Garut pada Oktober lalu kini jalani vonis

Majelis hakim Pengadilan Negeri Garut mendengarkan keterangan saksi dalam sidang kasus pembakaran bendera dengan terdakwa Faisal Mubaroq dan Mafhudin, Senin (5/11/2018). - TribunJabar.id 

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pembawa maupun Pembakar Bendera di Garut, Divonis 10 Hari Penjara Plus Bayar Biaya Perkara Rp 2 Ribu, 
Penulis: Firman Wijaksana
Editor: Ichsan

(ASN di Pemkot Malang Bikin Geger Netizen karena Sebut Dasar Negara Indonesia bukan Pancasila)

(Fakta Baru, Polisi Menduga Bos Toko Sembako di Malang Dibunuh saat Tidur, Uang Berceceran di Lantai)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved