Pelaku Pembakar dan Pembawa Bendera di Garut Divonis Penjara 10 Hari dan Denda Rp 2 Ribu
Sejumlah orang yang menjadi tersangka kasus pengibaran bendera bertuliskan kalimat Tauhid di Limbangan Garut pada Oktober lalu kini jalani vonis
Editor:
Anugrah Fitra Nurani
Majelis hakim Pengadilan Negeri Garut mendengarkan keterangan saksi dalam sidang kasus pembakaran bendera dengan terdakwa Faisal Mubaroq dan Mafhudin, Senin (5/11/2018). - TribunJabar.id
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pembawa maupun Pembakar Bendera di Garut, Divonis 10 Hari Penjara Plus Bayar Biaya Perkara Rp 2 Ribu,
Penulis: Firman Wijaksana
Editor: Ichsan
(ASN di Pemkot Malang Bikin Geger Netizen karena Sebut Dasar Negara Indonesia bukan Pancasila)
Berita Terkait