Jalani Persidangan, 1 dari 4 Pelaku Pemerkosaan Remaja 16 Tahun di Surabaya Dituntut 9 Tahun Penjara
Malik bin Wisdik (26), menjalani sidang tuntutan di Ruang Sidang Sari 2, Pengadilan Negeri Surabaya.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
Saat dikroscek, NH hanya pingsan.
• Kuota CPNS Tak Terpenuhi, Pemkab Banyuwangi Usulkan Dua Opsi untuk Peserta yang Tak Lulus SKD
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Sabtu (14/4/2018) lalu, NH menjadi korban kekerasan seksual lantaran saat ditemukan, celana NH turun hingga ke lutut dan tanpa kaus.
Saat sadar pun, kondisi NH masih teler, lantaran masih dibawah pengaruh alkohol.
Selanjutnya, NH mulai berkisah ketika itu dirinya tak sadarkan diri SE usai diajak berpesta minum-minuman keras (miras) oleh kekasihnya, YS.
Mereka bertemu di sebuah diskotik sebelum akhirnya diajak ke makam.
Lalu, berdasarkan hasil visum pun, korban ternyata menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh YS dan 3 orang rekannya, yang di antaranya adalah Malik.