Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jalani Persidangan, 1 dari 4 Pelaku Pemerkosaan Remaja 16 Tahun di Surabaya Dituntut 9 Tahun Penjara

Malik bin Wisdik (26), menjalani sidang tuntutan di Ruang Sidang Sari 2, Pengadilan Negeri Surabaya.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Malik bin Wisdik (26), pelaku pemerkosaan remaja menjalani sidang tuntutan di Ruang Sari 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (13/11/2018). 

Saat dikroscek, NH hanya pingsan.

Kuota CPNS Tak Terpenuhi, Pemkab Banyuwangi Usulkan Dua Opsi untuk Peserta yang Tak Lulus SKD

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Sabtu (14/4/2018) lalu, NH menjadi korban kekerasan seksual lantaran saat ditemukan, celana NH turun hingga ke lutut dan tanpa kaus.

Saat sadar pun, kondisi NH masih teler, lantaran masih dibawah pengaruh alkohol.

Selanjutnya, NH mulai berkisah ketika itu dirinya tak sadarkan diri SE usai diajak berpesta minum-minuman keras (miras) oleh kekasihnya, YS.

Mereka bertemu di sebuah diskotik sebelum akhirnya diajak ke makam.

Lalu, berdasarkan hasil visum pun, korban ternyata menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh YS dan 3 orang rekannya, yang di antaranya adalah Malik.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved