Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rumah Politik Jatim

5 Fakta Kunjungan Jokowi ke Lamongan dan Sidoarjo, 3 Pemuda Sempat Diamankan Paspampres

Tiga pemuda bentangkan poster yang awalnya disembunyikannya di balik jas saat Jokowi akan salami peserta muktamar

Penulis: Januar AS | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM/HANIF MANSHURI
Presiden Jokowi belanja dan mengecek harga kebutuhan pangan di Pasar Sidoharjo, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Senin (19/11/2018). 

Di sela-sela sidak ke Pasar Sidoharjo Lamongan Jawa Timur, Jokowi terbuka menanggapi pertanyaan wartawan terkait kasus Nuril.

Jokowi angkat bicara soal kasus hukum Baiq Nuril Maknun yang dihukum 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA), setelah kasasinya kalah di tingkat MA.

Dalam kasus inu Jokowi memastikan tidak bisa mengintervensi.

"Kasus Baiq Nuril supaya semua tahu. Pertama, tentu kita harus menghormati proses hukum, menghormati kasasi di MA," katanya.
Sebagai kepala pemerintahan, ia tidak mungkin, dan tidak bisa intervensi putusan tersebut. "Ini harus tahu," ujar Jokowi di Pasar Induk Sidoharjo, Lamongan, Jawa Timur, Senin (19/11/2018).

Meski tidak bisa intervensi, Jokowi masih memberi solusi mendorong Baiq Nuril untuk mengajukan peninjauan kembali ke MA.
Ia bahkan mendukung langkah hukum Nuril untuk mencari keadilan.

Diantaranya, dalam mencari keadilan Nuril masih bisa mengajukan upaya hukum yaitu peninjauan kembali (PK).

"Kita berharap nantinya melalui PK, Mahkamah Agung dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya," ungkapnya.
Setelah semua upaya hukum dilakukan Nuril, ia baru bisa turun tangan jika PK ditolak. Dan meminta Nuril mengajukan grasi kepadanya.

"Kalau PK-nya masih belum mendapatkan keadilan, bisa mengajukan grasi ke Presiden," katanya.

Jokowi berharap tahapannya seperti itu dilakukan dulu.

"Kalau sudah mengajukan grasi, nah nanti itu bagian saya," tandasnya.
Ramai muncul ke permukaan, ketika kasus ini ditingkat peradilan di PN Mataram, Nuril masih mendapat keringanan dari hakim dan menjadi tahanan kota. Nuril dinyatakan tidak melanggar UU ITE.

Namun ketika majelis kasasi, MA sebaliknya memvonis Nuril hukuman 6 bulan penjara. Dan wajib membayar denda Rp 500 juta.

Putusan MA ini memicu empati dan simpati masyarakat umum.

Rafi anak Nuril yang paling kecil serta Nuril juga sebelumnya menulis surat untuk Jokowi berisi permohonan kepada Presiden Jokowi agar dirinya dibebaskan. Permohonan itu ditulis Nuril lewat secarik surat.

Banyak yang membelanya, termasuk istri Gubernur NTB.

Bahkan ia siap menjadi jaminan Nuril.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved