PKL di Monumen Arek Lancor Pamekasan akan Ditertibkan Petugas
Puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini menjajakan dagangannya di area monumen Arek Lancor, Pamekasan akan ditertibkan.
Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN – Puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini menjajakan dagangannya di area Monumen Arek Lancor, Pamekasan akan ditertibkan.
Sebab keberadaan PKL yang sudah lebih dari 10 tahun menempati lokasi itu, dianggap mengganggu keindahan dan kebersihan Pamekasan.
Untuk menertibkan PKL yang berjualan di lokasi itu siang dan malam, Pemkab Pamekasan akan menerjunkan sejumlah aparat gabungan, di antaranya Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Polres Pamekasan dan Kodim 0826 Pamekasan.
• Ini Alasan Gomes de Oliviera Mainkan Dua Pemain Muda Kala Madura United Takluk 0-2 dari Perseru
Penertiban ini akan dilakukan Senin (3/12/2018).
Sebelum dilakukan penertiban, jauh sebelumnya Pemkab Pamekasan sudah memberikan sosialisasi kepada seluruh PKL, baik lewat beberapa kali pertemuan, juga lewat edaran berupa pengumuman yang isinya, terhitung sejak 3 Desember 2018, seluruh PKL di kawasan Arek Lancor dilakukan penertiban berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2008, tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, Bab III, Pasal 6 Huruf n, dalam kawasan Arek Lancor, kegiatan usaha pada setiap hari Jumat, Sabtu dan Minggu, yakni sejak pukul 16.30 sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Kepala Seksi (Kasi) Operasi dan Pengendalian, Satpol PP Pamekasan, Misyanto mengatakan, PKL hanya diperbolehkan melakukan kegiatan usaha di kawasan Arek Lancor, selama tiga hari, dari Jumat hingga Minggu, itu pun dari sore hari sampai malam hari saja.
• Hadapi Perseru Serui, Pelatih Madura United Sayangkan Timnya Kebobolan Dari Dua Bola Mati
• Polisi Kejar Pemasok Senjata Penembak Tukang Gigi di Sampang Madura
Sedangkan untuk siang hari, dilarang.
Menurut Misyanto, dilibatkannya sejumlah aparat dalam penertiban PKL ini, untuk mengantisipasi sesuatu yang tidak diinginkan, seperti munculnya upaya dari PKL yang melakukan penolakan dan perlawanan di saat ditertibkan.
“Mereka sudah berulang kali diberitahu dan diperingatkan agar tidak berjualan di lokasi itu, namun mereka tetap menggelar dagangannya,” ungkap Misyanto, Minggu (2/12/2018).
• Tekan Angka Kasus DBD, Dinkes Bangkalan Sebar Satu Rumah Satu Juru Pemantau Jentik
Diakui, di antara PKL itu sudah bisa dianggap bukan PKL lagi, karena rombong atau gerobak tempat jualannya dibiarkan di lokasi itu, tidak dibawa pulang atau dipindah ke tempat lain, sehingga merusak tata kota.
Karena PKL berjualan setiap hari, dari pagi hingga malam hari, bahkan sampai di atas pukul 24.00 WIB masih ada yang berjualan.
Ditegaskan, selama Senin hingga Kamis, lokasi Arek Lancor harus bersih dari kegiatan PKL.
• Hasil Liverpool Vs Everton, Striker Tim Tuan Rumah dari Bangku Cadangan Cetak Gol Pembeda
• 45 Caleg PPP Pamekasan Dapat Pembekalan Prinsip Perjuangan Partai
Jika nanti ditemukan PKL yang nekat menggelar dagangannya di hari yang sudah dilarang, maka petugas akan bertindak tegas menyita lapak dan barang dagangannya.
Beberapa waktu lalu, Bupati Pamekasan, Badrut Tamam mengatakan, kawasan Arek Lancor, yang merupakan jantung kota Pamekasan, harus bersih dari kegiatan PKL.
Namun, pihaknya juga akan memikirkan untuk PKL dengan mencarikan tempat agar PKL tetap berjualan.
Sebab aspek perekonomian juga penting. (Muchsin Rasjid)