Kronologi Penggerebekan Karaoke Maxi Brillian Kota Blitar, Polda Jatim: Berawal dari Informasi Warga
Polda Jatim soal penggerebekan Karaoke Maxi Brillian: Awalnya kami memperoleh informasi adanya sebuah tempat karaoke yang menyediakan pemandu lagu.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Tersangka kasus prostitusi di Karaoke Maxi Brillian Kota Blitar saat hadiri press realease di Polda Jatim, Selasa (4/12/2018).
Festo menuturkan, kedua tersangka terbukti melanggar tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan atau turut serta dalam membantu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 296 KUHP pasal 506 KUHP pasal 55 KUHP juncto pasal 56 KUHP.
• Pemkot Blitar Enggan Disebut Kecolongan Soal Penggerebekan Penari Striptis di Karaoke Maxi Brillian